Kasus Hukum: Kuda Lumping Jadi Perkara
October 17, 2008 at 12:06 pm Leave a comment
Maryanto, pimpinan kesenian jaran dor (kuda lumping) di Solo dihukum setahun lantaran dituding mempekerjakan anak di bawah umur. Jadi, bagaimana seharusnya.SEJUMLAH kuda-kudaan dari anyaman bambu tersebut kini telantar dan berdebu. Tuannya, Maryanto, 28 tahun tak lagi menyentuhnya. Dulu, biasanya, dengan sejumlah ”muridnya,” pria 28 tahun tersebut acap menggelar pentas. Muridnya, dengan lincah, menunggang kuda-kuda beraneka warna itu. Pecut di tangan Maryanto, sesekali menggeletar. Jaran dor, demikian warga Jawa Tengah menyebut kesenian ini. Kendati bemarkas di Solo, jaran dor Maryanto sudah berkelana hingga ke kota di seantero pulau Jawa.
Gara-gara jaran dor itulah Maryanto sekarang meringkuk di penjara. Pertengahan Agustus silam, majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang diketuai Johanes Sugiwidarto memvonis pria yang sudah 12 tahun menggeluti kesenian tersebut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jumlah, yang tentu saja, sangat besar untuk bapak tiga anak ini.
Hakim menyatakan pemimpin ”Sanggar Belang Cs” ini bersalah karena mempekerjakan Hero Surya Gumarang, 12 tahun dan Warto Wiyono, 15 tahun tanpa izin orang mereka. Maryanto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 69 Undang-Undang No. 23/2003 tentang Ketenagaankerjaan dan Undang-Undang No.23/2003 tentang Perlindungan Anak. Kedua undang-undang itu mengharamkan siapa pun mempekerjakan anak di bawah umur. Menurut Johanes, vonis yang ia jatuhkan lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun dan denda Rp 100 juta. ”Ini hukuman paling minimal,” kata Johanes.
Nasib malang Maryanto bermula dari pengaduan Mustofa Komala, tetangga Maryanto di Dusun Ngipang, Kadipiro, Surakarta, ke Kepolisian Kota Besar Surakarta. Mustofa melapor lantaran Warto mengadu ia dipukuli Maryanto. ”Dan itu sudah berlangsung delapan tahun,” ujarnya Mutofa kepada Tempo.
Mustofa tak datang sendiri ke polisi. Bersama dia, ikut pula Nur, ibu Hero. Menurut Nur, Maryanto tidak pernah minta izin dirinya mengajak Hero pentas jaran dor. ”Saya tahunya dari tetangga kalau Hero main jaran dor,” ujar Nur.
Menurut Nur, dirinya sebenarnya tak keberatan Hero ikut Maryanto. Selain pria itu masih familinya, anaknya juga senang dengan kesenian tersebut. Hanya, tatkala Mustofa melapor, ia juga diminta ikut datang dan menandatangani berkas laporan. ”Kalau anak saya disiksa, jelas saya tidak terima,” ujarnya.
Soal adanya penyiksaan terhadap awak ”Belang Cs ” tersebut disanggah Elis, istri Maryanto. ”Dia itu pria yang tanggung jawab dan lucu,” katanya.Setiap kali akan menggelar pertunjukkan, suaminya, ujar Elis, selalu minta izin orang tua anak-anak yang ikut sanggarnya. ”Kecuali Warto,” kata Elis. Orang tua Warto, ujar Elis, tak jelas. ”Anak itu dipungut Maryanto di terminal Bekasi,” kata Elis.
Seperti jaran dor lainnya, saat berpentas, anak-anak asuhan Maryanto itu juga kerap menyuguhkan atraksi yang bisa membuat penonton geleng-geleng kepala. Biasanya, sebelum atraksi, pentas itu dibuka dengan munculnya para penari yang melenggak-lenggok dengan naik ”kuda” diiringi tetabuhan gamelan. Sejumlah pemain lainnya, mengawasi dengan pecut di tangan.
Puncak acara yang ditunggu memang atraksi yang ditunjukkan para penari. Dengan enteng mereka memakan silet atau pecahan kaca tanpa terluka sedikit pun. Mereka juga tenang saja saat tubuh mereka dilecuti cambuk. ”Itu semua trik dan bisa dipelajari,” kata Elis.
Saat Maryanto masih ”merdeka,” ujar Elis, Sanggar Belang Cs tak pernah sepi order. Dalam sebulan, minimal ada pementasan besar dua kali. Puncak order adalah bulan Agustus, saat masyarakat ramai memperingati 17 Agustusan. Setiap pentas mereka mendapat bayaran antara Rp 1,5 sampai Rp 2, 5 juta. Jaran Dor Sanggar Belang juga pernah go internasional. Tiga tahun silam mereka pernah diundang manggung di Malaysia.
Sepeninggal Maryanto, Sanggar Belang memang agak loyo. Dari delapan anak yang rutin belajar di sanggar itu, kini tinggal tersisa lima. Lantaran kehidupan sehari-hari Elis dan Maryanto memang dari jaran dor, kini Elis yang memegang kendali. ”Sekarang kami cuma ngamen keliling dari kampung ke kampung sekitar Boyolali dan Surakarta,” kata Elis.
Kasus yang menimpa Maryanto ini tak pelak membuat waswas sejumlah seniman Surakarta. Mereka khawatir regenerasi kesenian di kota itu tak berjalan lantaran para pemilik sanggar waswas bernasib seperti Maryanto.
Ketua Dewan Kesenian Surakarta, Murtijono, juga menyesalkan vonis terhadap Maryanto. ”Saya mengharap penegak hukum lebih bijak menghadapi kasus seperti ini,” ujarnya. Belajar dari kasus Maryanto, Murtijono menyarankan pemilik sanggar minta ijin tertulis dari orang tua anak-anak asuhannya jika akan berpentas. ”Lebih bagus kalau orang tuanya mendampingi,” ujarnya.
Persoalannya, hampir sebagian besar sanggar kesenian semacam jaran dor memang hidup dari ngamen. Menurut Prawoto Susilo, pengasuh Sanggar Areaki, Solo, semua uang ngamen itu masuk kas untuk kemudian dibagi-bagi. “Mereka memang harus menghidupi dirinya sendiri,” ujar pemilik sanggar teater yang anggotanya juga banyak anak-anak itu.
Di Solo sanggar yang hidup tidak dari mengamen bisa dihitung jari. Salah satunya, misalnya, sanggar tari Soeryo Soemirat di kompleks Istana Mangkunegaran. Sanggar pimpinan Gusti Pangeran Haryo Herwasto Kusumo ini memiliki 400 anak didik. “Setiap anak membayar iuran per bulan Rp 15 ribu,” ujar Esti Andrini, salah pelatih tari di sanggar tersebut.
Johanes mengakui, dalam kasus Maryanto ini majelis hakim juga menghadapi dilema. Undang-Undang Perlindungan Anak, ujarnya, biasanya dipakai untuk mengadili mereka yang diduga memaksa anak-anak menjadi buruh atau pekerja seks. ”Baru kali ini dipakai untuk masalah berkesenian.”
Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi, pelibatan anak dalam kesenian sebenarnya tak masalah sepanjang tidak ada unsur paksaan. ”Fokusnya tetap pada hak tumbuh dan berkembang anaknya,” kata pria yang akrab dipanggil Kak Seto itu
Kasus Maryanto, ujar Seto, tak bisa dilihat dari sisi hukum semata, tapi juga harus dicermati aspek psikologi dan latar belakangnya. Kesenian seperti kuda lumping, ujar Seto, banyak melibatkan anak-anak karena lucu. Tapi, untuk anak-anak seharusnya tidak ada atraksi berbahaya, seperti makan beling. Untuk urusan ini, ujarnya, lebih baik dilakukan oleh kuda lumping dengan pemain dewasa. *** Anne L Handayani, Ukki Primartantyo, Ahmad Rafiq, Vennie Melyani (Dimuat di Tempo, 25 September 2008)
Entry filed under: Hukum. Tags: Kuda Lumping.
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed