Undang-undang Pornografi Berlaku
November 3, 2008 at 9:37 am Leave a comment
PROFESOR Wila Chandrawila mengambil map di mejanya. Selasa malam pekan lalu, seusai menyodorkan pendapat fraksinya, Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia terhadap Rancangan Undang-Undang Pornografi kepada Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meuthia Hatta, dan Menteri Negara Komunikasi dan Informasi Muhammad Nuh, ia bergegas keluar. Chandra memilih tidak mengikuti rapat itu. “Ada beberapa pasal yang kami tidak setuju,” ujarnya.
“Jika disahkan RUU itu juga melanggar prosedur yang sudah disepakati,” kata ahli hukum dari Universitas Parahyangan, Bandung, itu lagi.
Wila tahu pendapat fraksinya itu bakal “tertelan” pendapat fraksi lain. Dari sepuluh fraksi, praktis hanya PDIP dan Partai Damai Sejahtera (PDS) yang ngotot RUU itu tidak buru-buru disahkan. Ada pun yang lain bersatu padu, meminta segera disahkan. ”Golkar sejak awal mengawal RUU ini. Kami meminta RUU ini segera disahkan,” ujar juru bicara Fraksi Golkar, Ismail Tajuddin.
Kamis pekan lalu, rapat Paripurna DPR akhirnya memang mengesahkan RUU tersebut jadi undang-undang. Sebelum palu diketuk, angggota PDIP dan PDS serentak meninggalkan ruang sidang. ”Kami walkout, tidak setuju,” ujar Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo. Di luar gedung, sekitar 100-an orang dari berbagai organisasi bersorak-sorai. “Sudah lama saya menunggu RUU ini disahkan,” kata Rachma, anggota organisasi Persaudaraan Muslimah yang hari itu datang ke DPR bersama 20-an rekannya.
Dibandingkan versi awalnya, undang-undang yang disahkan pekan lalu itu banyak mengalami perubahan. Sebelumnya, saat RUU ini disosialisasikan dua tahun silam, gelombang protes marak di mana-mana. Terdiri 11 bab, 93 pasal, RUU itu sarat dengan pasal-pasal yang dengan enteng bisa melemparkan orang ke dalam bui. Salah satunya pasal 58, yang berisi ancaman lima tahun penjara untuk siapa pun yang membuat tulisan atau mengekspresikan daya tarik tubuh tertentu yang sensual.
Pasal inilah, yang antara lain, membuat sekitar seribuan penari tayub Jawa Tengah menggelar unjukrasa di Solo. Di Bali, sejumlah anggota Panitia Khusus yang akan menyosialisasikan RUU tentang Antipornografi dan Pornoaksi, demikian nama RUU tersebut, disambut demo. DPRD Bali dengan resmi menolak RUU tersebut.
DPR tidak menyerah. Panitia Khusus RUU lantas membentuk panitia kerja (Panja) dan revisi pun dilakukan. Definisi pornografi, misalnya, dipermak. Demikian pula judulnya, hanya “RUU tentang Pornografi.” Sejumlah pasal yang selama ini jadi “bulan-bulanan” para seniman, pasal 58 juga rontok. RUU Pornografi ini pun muncul dengan penampilan lebih ringkas, hanya 44 pasal.
Kendati demikian, protes tetap bermunculan. Definisi pornografi tetap dipersoalkan lantaran masuknya kata “membangkitkan hasrat seksual” yang dinilai pengertiannya kabur. Demikian pula pasal 21 yang memberi peran masyarakat melakukan pencegahan terhadap pornografi. Para tokoh masyarakat Bali juga memprotes munculnya pasal 14 menyatakan, antara lain, penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan adat istiadat dan ritual tradisional. “Kalau diterima, sama saja dengan mengakui adat istiadat kita mengandung pornografi,” kata budayawan Bali Sugi Lanus. Awal Oktober lalu para seniman dan tokoh masyarakat Bali berdemo kembali, menolak RUU tersebut.
Toh, ini tak menyurutkan DPR ngebut menyelesaikan RUU ini. Pasal 14 yang membikin geger itu, misalnya, dirontokan. Sejak Panja dibentuk Mei silam, setidaknya sudah digelar 11 kali rapat untuk merampungkan RUU tersebut. “Ini undang-undang penting, kalau tidak ada undang-undang ini bahaya anak-anak kita,” ujar Hilman Rosyad Syihab, anggota Partai Keadilan Sejahtera, salah satu partai yang paling bersemangat menggolkan RUU ini. Anggota Pansus RUU Pornografi ini membantah suara yang menyebut RUU ini condong untuk umat Islam. “Keliru,” ujarnya. Menurut dia, RUU ini tetap mengedepankan jati diri Indonesia sebagai bangsa yang Bhinneka Tunggal Ika.
Anak-anak memang mendapat perlindungan istimewa dalam undang-undang ini. Siapa pun yang terbukti mengekspolitasi anak untuk pornografi, misalnya, bisa dihukum sampai 16 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 6 miliar. Hukuman ini jauh lebih berat ketimbang yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Undang-undang yang terdiri delapan bab dan 45 pasal ini memang memberi ancaman hukuman berat bagi mereka yang terbukti melakukan kegiatan pornografi. Mereka yang mendanai pornografi, misalnya, bisa dipenjara delapan tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 5 miliar. Ada pun mereka yang mengunduh gambar porno dari intranet, bisa masuk bui empat tahun plus denda Rp 2 miliar. Jika pelanggaran itu dilakukan sebuah korporasi, denda itu berlipat tiga kali. ”Undang-undang ini memang untuk membendung pornografi yang sudah marak,” ujar Ketua Panja Yoyoh Yusroh.
Kendati demikian, tetap ada yang riskan dalam undang-undang ini. Soal peran masyarakat, misalnya, tetap masuk. Walau ada tambahan pasal yang seakan-akan peran itu harus berkoordinasi dengan aparat keamanan, di mata Chandra tetap saja tak memberi jaminan. Apalagi jika itu dihubungkan dengan definisi pornografi yang memasukkan”gerak tubuh” sebagai pornografi. ”Dengan alasan pornografi, orang bisa main hakim sendiri terhadap penyanyi dangdut yang berada di panggung,” katanya. Chandra menuding sejumlah fraksi melanggar komitmen yang sudah disepakati. Sebelumnya, ujarnya, disepakati sebelum disahkan, para kepala daerah yang masyarakatnya menolak RUU ini akan dipanggil untuk didengar pendapatnya. ”Tapi, ini kan tidak,” ujarnya.
Ketua Panitia Khusus RUU ini, Balkan Kaplale mengaku undang-undang ini memang tidak bisa menampung semua aspirasi masyarakat. ”Karena itu kami mengharap kelapangan hati semua pihak menerima hasil ini sebagai konsensus maksimal yang kami dapat hasilkan,” ujarnya.
Suara-suara memprotes undang-undang ini memang telah muncul. Dari Bali, misalnya, ancaman untuk membawa undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi sudah nyaring terdengar. ”Kami menganggap undang-undang itu mendiskriminasikan sebagai warga negara,” kata Ketua Komponen Masyarakat Bali, I Gusti Ngurah Harta. Kisah undang-undang kontroversial ini tampaknya belum berakhir. *** LR. Baskoro, Munawwaroh, Marta Silaban, Rofiki Hasan (Denpasar).
Inilah sejumlah pasalnya yang dianggap tetap kontroversial
Pasal 1 ayat 1
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukkan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
*PDIP tak setuju adanya frasa “gerak tubuh” dan “pertunjukan di muka umum” dalam definisi pornografi tersebut. Ini dinilai penyelundupan pengaturan pornoaksi dalam definisi pornografi dan melanggar kaidah pembuatan perundang-undangan, bahwa isi undang-undang harus sesuai dengan judul.
Pasal 4
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
b. kekerasan seksual
c.masturbasi atau onani
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak
*Di dalam penjelasan Pasal 4 disebutkan persenggamaan lesbian dan homoseksual termasuk “persenggamaan yang menyimpang”. PDIP menyatakan ini bertentangan dengan keputusan Departemen Kesehatan dan Badan Kesehatan Dunia (WHO) berkaitan dengan diagnosis gangguan jiwa III yang menyatakan homoseksualitas dan lesbian tidak tergolong persenggamaan menyimpang.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, ekpsloitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya
*Frasa “menggambarkan ketelanjangan,” dan “eksploitasi seksual” bisa sangat subyektif penafsirannya.
Pasal 19 ayat c
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Daerah berwenang melakukan kerjasama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya
* “Berbagai pihak” dalam pasal ini bisa sangat subyektif dan tergantung penguasa daerah. Seharusnya lebih tegas, misalnya, kepolisian daerah.
Pasal 21 ayat 1
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilaksanakan dengan cara: b) melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan, d) melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi
*Frasa “dapat” tidak menunjukkan ketegasan.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1, harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan
*Frasa “sendiri” dalam pasal ini bertentangan dengan penjelasan pasal 6 yang menyatakan: larangan memiliki atau menyimpan produk pornografi (seperti tertera dalam pasal 6), tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.***
Entry filed under: Hukum. Tags: UU Pornografi Berlaku.
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed