Opini: Kontroversi Undang-Undang Pornografi

November 5, 2008 at 4:45 am Leave a comment

 DENGAN alasan apa pun mestinya DPR tidak buru-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pornografi. Argumentasi bahwa Rancangan tersebut sudah terlalu lama dibahas atau karena kini makin maraknya pornografi, dan karena itu membahayakan anak-anak, tidak bisa menjadi dalih undang-undang ini dipaksa lahir. Tindakan semacam ini hanyalah akan menghasilkan undang-undang “tak matang,” yang hanya menimbulkan pro kontra, dan jadi cibiran masyarakat.

Lihatlah Undang-undang Pornografi tersebut. Baru sehari disahkan, Pemerintahan Provinsi Bali telah menyatakan menolak. Penolakan yang sama, bisa jadi, akan datang dari provinsi lain yang sejak awal menentang keras undang-undang tersebut, seperti Sulawesi Utara dan Papua. Ini tentu menyulitkan pemerintah. Jika pemerintah menerima penolakan tersebut, jelas runyam. Bagaimana mungkin ada daerah yang diistimewakan? Sebaliknya, jika menolak, perlawanan lebih keras bisa jadi muncul dari daerah yang menolak itu.

Kondisi inilah yang, entah kenapa, sejak awal seperti tak diperhitungkan para wakil rakyat yang ngotot menggagas RUU tersebut. Mereka seperti tidak paham Indonesia, bangsa yang terdiri dari ratusan etnis ini, memiliki beragam karya budaya yang bisa jadi menurut orang lain porno tapi bagi mereka sakral. Karena itu, wajar jika seniman Bali dan penari tayub di Jawa Tengah bereaksi saat RUU ini dibahas di DPR dua tahun silam. Mereka waswas tarian atau karya patung mereka dianggap pornografi.

Memang lantas ada revisi. Tak hanya judulnya dari RUU Antipornografi dan Pornoaksi diubah jadi RUU Pornografi, sejumlah pasal yang dianggap bermasalah disetip. Pasal 58, yang bisa memenjarakan para pelukis dengan tuduhan menghasilkan produk pornografi -karena menggambar wanita bertelanjang dada, misalnya- dirontokkan. Jumlah pasal juga mengempis, dari 93 tinggal 45 pasal.

Tapi ini tetap saja ini tak menyelesaikan masalah. Definisi pornografi dalam undang-undang yang baru disahkan ini tetap saja mengandung perdebatan. “Gerak tubuh” dan “pertunjukan di muka umum” yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual masuk klasifikasi pornografi. Inilah yang ditentang PDI Perjuangan, partai yang tak setuju undang-undang ini disahkan. Masuknya frasa “gerak tubuh” dan “pertunjukkan di muka umum,” bisa berbahaya. Karena bukan mustahil suatu ketika, misalnya, ada penari yang ditangkap lantaran lenggak-lenggoknya dianggap mengandung kecabulan.

Yang juga berbahaya adalah munculnya pasal-pasal yang menyilakan masyarakat berperan melakukan pencegahan pembuatan atau penyebaran pornografi. Dalam kondisi masyarakat kita semacam ini, peluang yang diberikan undang-undang ini jelas berisiko. Atas nama menegakkan Undang-Undang Pornografi, misalnya, sekelompok massa bisa melakukan tindakan hukum sendiri.

Apa boleh undang-undang ini sudah disahkan. Agar tidak terjadi kekacauan penerapannya, pemerintah harus segera secepatnya menerbitkan peraturan yang “mengunci” pasal-pasal bolong dalam undang-undang tersebut. Mengenai peran masyarakat itu, misalnya, perlu dibuat aturan sedemikian rupa, sehingga tidak terjadi main hakim sendiri atau memunculkan “polisi-polisi moral” partikelir yang hanya menciptakan teror. Majalah ini mendukung mereka yang tidak puas terhadap undang-undang ini untuk mengajukan uji materi UU Pornografi tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah harus mendengarkan aspirasi masyarakat yang tak setuju terhadap undang-undang ini. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Entry filed under: Hukum. Tags: .

Undang-undang Pornografi Berlaku Yusril Ihza Terbelit Sisminbakum

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


CONTACT US

Jika memerlukan informasi lebih lanjut tentang isi blog ini, silakan kontak saya: baskoro@mail.tempo.co.id

Categories

Blog Stats

  • 6,413 hits

Recent Posts

Recent Comments

Mr WordPress on Hello world!

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.