Yusril Ihza Mahendra: “Mana Mungkin….”
November 24, 2008 at 7:35 am Leave a comment
PEKAN lalu merupakan hari yang melelahkan untuk Profesor Yusril Ihza Mahendra, 52 tahun. Dua kali, dalam pekan itu, ia harus datang ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Pemeriksaan pertama, Selasa, berlangsung selama sekitar 12 jam. Saat itu, bekas Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu datang ditemani dua anggota DPR rekan separtainya, Ali Muchtar Ngabalin dan Hamdan Zoelva.
Dua hari kemudian ia datang lagi. Kali ini tak ada “orang penting” yang mendampinginya. Ia datang bersama staf dan sopirnya. Kamis pekan lalu itu, pakar hukum tata negara yang juga dikenal sebagai salah seorang penulis pidato Presiden Soeharto ini diperiksa dari sekitar pukul 14.00 hingga pukul 23.00. Berbeda dengan pemeriksaan pertama, pemeriksaan hari kedua itu ia “ditangani” seorang jaksa wanita.
Kepada pemeriksannya, pria kelahiran Belitung yang pernah menjadi Menteri Kehakiman dan HAM dalam dua periode itu, 26 Agustus 2000-7 Februari 2001 dan Agustus 2001-2004, itu menjelaskan posisinya dalam kasus Sismibakum yang dinilai merugikan negara ratusan miliar itu.
Menurut Yusril, adanya sistem itu didorong oleh kenyataannya adanya belasan ribu permohonan dari notaris yang belum tuntas karena dikerjakan secara manusia. Menurut dia, jika kebijakan itu dianggap salah, maka pejabat penggantinya harus memperbaikinya. “Jadi kalau dari segi itu, (kasus) ini bukan pidana,” katanya.
Kepada Tempo yang mencegatnya seusai pemeriksan, Yusril menyatakan ia dirinya tak bersalah dalam kasus ini. Sebelumnya, Kamis dua pekan lalu, di kantornya, Ihza and Ihza Law di kawasan Jalan Gatot Subroto, Yusril menerima wartawan Tempo Rini Kustiani dan Ramidi untuk sebuah wawancara. Berikut petikan wawancara dalam dua kesempatan tersebut.
Bagaimana asal mula adanya sistem online Sisminbakum itu?
Waktu saya masuk Departemen Hukum ada belasan ribu permohonan yang belum selesai karena dikerjakan secara manual, sangat lambat. Waktu itu pengesahannya paling cepat tiga bulan, bahkan sampai dua tahun. Belum lagi ada pungutan-pungutan liar. Jadi, satu-satunya jalan untuk menyelesaikan ini dengan membangun teknologi informasi. Orang jangan ketemu orang, ketemu mesin saja.
Saat itu tidak ada dana. Waktu kami bicarakan dengan Departemen Keuangan, mreka bilang, ini tidak ada anggarannya. Artinya benar-benar (dikelola) swasta. Saya pernah konsultasi dengan menteri keuangan saat itu, Priyadi. Tapi, memang tidak secara tertulis.
Lalu ada beberapa perusahaan yang berminat, antara lain PT Sarana Rekatama Dinamika. Kenapa tidak ditender? Tender itu apabila menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara. Lalu kenapa tidak masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)? Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP, yang kena PNBP adalah penerimaan yang bersumber dari pengelolaan pemerintah. Kami sudah telaah semua peraturan perundang-undangan tentang ini, mulai dari zaman Belanda, Undang-Undang PNBP, konsultasi dengan Depkeu.
Bagaimana dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2003 yang menyatakan dana itu masuk PNBP?
Saya baca itu dan saya minta Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Zulkarnain Yunus, untuk membahas masalah itu dengan BPKP guna menyamakan persepsi tentang penafsiran terhadap ketentuan PNBP. Ada juga surat dari Sekretaris Kabinet Marsilam Simanjuntak yang isinya teguran mengenai penyelenggaraan Sisminbakum yang harusnya masuk PNBP. Tapi ketika surat itu dilayangkan, yang menjadi menteri adalah Baharuddin Lopa. Jadi, saya sendiri tidak membaca surat itu.
Kenapa akhirnya Sarana yang dipilih sebagai rekanan?
Saya tidak tahu. Saya nggak kenal orang. Karena (pemilihan) itu usulan dari bawah. Mana mungkin menteri mengambil keputusan sekonyong-konyong.
Kami melihat ada nama Gerard Yakobus, mantan Bendahara Partai Bulan Bintang, dalam jajaran komisaris PT Sarana…
Saya tidak tahu. Sudah bertahun-tahun saya tidak bertemu Gerard.
Menurut Anda adilkah pembagian 90:10 untuk PT Sarana dan Koperasi Pengayoman?
Kalau soal itu saya tidak tahu. Itu sudah teknis sekali antara koperasi dengan SRD.
Tapi dalam kerja sama itu, ada tanda tangan Anda mengetahui?
Iya, sebagai pembina koperasi. Bukan sebagai menteri, karena itu ex officio.
Anda mengetahui adanya pembagian 10 persen ke koperasi yang kemudian dibagi lagi, enam persen untuk Direktorat Administrasi Hukum Umum dan sisanya untuk koperasi?
Saya tidak tahu tentang pembagian itu. Saya baru tahu ketika ditanya penyidik. Perjanjian pembagian dilakukan sembilan bulan setelah Sisminbakum berlaku, yakni 25 Juli 2001. Saat itu, bukan saya yang jadi menteri.
Kalau dibilang ada kerugian negara dalam kasus ini?.
Kerugiannya di mana? Kalau debat masalah ini PNBP atau bukan, itu sudah clear. Yang berwenang menentukan PNBP atau bukan adalah presiden melalui Peraturan Pemerintah. Lalu ada Rp 200 ribu itu PNBP dan disetorkan kepada pemerintah. Anda pikir tidak keuntungannya? Permohonan pengesahan perusahaan itu sampai 200-an setiap hari. Itu untuk mengajukan kredit, membuka kesempatan kerja dan sebagainya.
Menurut Anda, apa solusi permasalahan ini?
Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM merancang sesuatu yang baru, misalnya memanggil PT Sarana kemudian diakuisisi atau di take over dengan membentuk Badan Layanan Umum (BLU).
Ketika persoalan ini muncul, adakah sesuatu yang terlintas pada diri anda?
Saya tidak tahu. Karena ada tujuh menteri setelah saya dan tidak ada yang mempersoalkan ini. Saya memang dibikin repot tiap hari, biar saya tidak kampanye calon presiden.
Kabarnya ada dana yang mengalir juga ke Ibu Kessy Sukesih (bekas isteri Yusril)?
Jangan berasumsi. Silahkan buktikan.
Entry filed under: Hukum. Tags: Yusril Ihza Menjawab.
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed