Yusril Ihza Terbelit Sisminbakum
November 24, 2008 at 7:28 am Leave a comment
KASUS dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) menyeret mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra. Kendati bekas Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu berkukuh tak pernah menerima duit dari pengelola sistem itu, PT Sarana Rekatama Dinamika, Kejaksaan Agung memiliki sejumlah “amunisi” yang, bisa jadi, bakal membuat pakar hukum tata negara itu menyandang status tersangka.***
PEMERIKSAAN itu baru berakhir menjelang tengah malam. Dari sebuah ruang jaksa di lantai satu gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Yusril Ihza Mahendra, 52 tahun, dengan tenang melangkah ke luar. Mengenakan baju warna krem, Kamis pekan lalu, pria yang pernah menjadi pemeran Laksamana Cheng Ho –panglima Cina termasyur- dalam film Laksamana Cheng Ho – terlihat lelah. Puluhan wartawan langsung merangsek, mewawancarainya. Beberapa saat kemudian, sebelum ia masuk ke dalam sedan Volvo warna hitamnya, Tempo mendekatinya, mengajukan pertanyaan. “Bagaimana kalau Anda nanti jadi tersangka?”
Yusril terkejut. Sejurus alis “Laksamana Cheng Ho” ini terangkat. “Penyidik saja tidak bilang begitu, kok wartawan ngomong gitu,” ujarnya, keras. Lalu, ia masuk ke mobilnya, dan, blak, menutup pintunya.
Ini untuk kedua kalinya mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut diperiksa Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus dugaan korupsi sekitar Rp 400 miliar yang terjadi pada sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) Direktorat Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM. Sebelumnya, Selasa pekan lalu, empat jaksa sudah memeriksanya. Dibanding Kamis lalu, pemeriksaan Selasa lalu lebih panjang, hampir 12 jam. Tak kurang 45 pertanyaan “ditembakkan” para jaksa kepada pakar hukum tatanegara itu. Antara lain, tentang sejumlah uang yang diterima mantan isterinya, Sukesih, dan sistem pembagian duit antara Koperasi Pengayoman Departemen Hukum dan PT Sarana Rekatama Dinamika, perusahaan yang mengelola Sisminbakum.
Menurut sumber Tempo yang hadir dalam pemeriksaan tersebut, tak sekadar menghabiskan berbelas batang rokok kretek, pada pemeriksaan Selasa lalu itu, Yusril meminum sedikitnya sepuluh cangkir kopi. Yusril baru terlihat riang setelah usai pemeriksaan dan sejumlah pejabat Kejaksaan menyalaminya. “Mungkin dia mengira akan aman dari kasus ini,” ujar seorang jaksa sembari tersenyum.
***
Adalah Yusril yang memang berjasa meluncurkan sistem ini. Pada 4 Oktober 2000, sebagai Menteri Hukum dan HAM, ia mengeluarkan surat keputusan perberlakukan Sistem Administrasi Badan Hukum itu. Ia juga yang menunjuk Koperasi Pengayoman dan PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai pengelola sistem ini. Dengan sistem online ini, kerja notaris akan mudah dan efisien. Untuk mendaftarkan perusahaan, misalnya, seorang notaris bisa melakukannya cukup dari warung internet, tak perlu datang ke Departemen Kehakiman.
Gagasan sistem itu sendiri muncul pada era Muladi sebagai Menteri Hukum. Saat itu, dalam sebuah seminar yang diadakan Departemen Hukum, muncul ide perlunya pembuatan sistem online untuk mempermudah sistem pendaftaran perusahaan yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan. Sejumlah pakar hukum dan staf ahli menteri, termasuk Profesor Romli Atmasasmita, setuju.
Saat Romli menjabat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum ia merealisasikan ide itu. Pada Maret 2000 ia memanggil John Sarodja, adik mantan menteri kehakiman Ismail Saleh, yang dikenal ahli membuat sistem manajemen semacam itu. John menyanggupi. Bersama sekitar 38 anak buahnya ia merancang sistem itu. John menyewa sebuah kantor di daerah Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, untuk menggarap proyek ini.
Romli juga sempat mengajak John menunjukkan konsep ciptaannya itu di depan sekitar 800 notaris di Hotel Papandayan, Bandung, pada Juni 2000. “Dari segi sistem memang bagus, efektif,” ujar mantan Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia, Harun Kamil, yang hadir dalam acara itu.
Beberapa pekan setelah acara di Bandung itu, Romli memanggil John ke ruang kerjanya. Di sana ia dipertemukan dengan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Hartono Tanoesoedibjo, Rukman, dan Johanes Woworuntu yang belakangan mendirikan PT Sarana. Nah, saat itulah, kepada John, Romli menyatakan, empat tamunya itu yang akan mengelola sistem online pendaftaran perusahaan yang ia ciptakan itu. John tak berkutik. Ia lantas mengerjakan sistem itu dibawah PT SRD.
Ditemui Tempo di kediamannya di daerah Cipulir, Jakarta Selatan, John, 78 tahun, menegaskan memang dia yang mengerjakan proyek itu. Untuk pekerjaannya itu, John dibayar PT Bhakti Investama, “induk” PT Bhakti Asset Management, pemegang saham Sarana, Rp 512 juta. Pembayaran itu dilakukan secara bertahap. “Saya sampai minta-mita seperti pengemis,” ujar pensiunan Koordinator Urusan Keimigrasian Kantor Wilayah Kehakiman Bali itu.
Yang membuat John sakit hati, separuh anakbuahnya belakangan dibajak PT Sarana. Mereka itulah kini yang menjalankan situs itu. “Sarana tidak memiliki konsep dan SDM, mereka hanya punya duit,” kata John.
***
ADALAH dalih tak ada anggaran pula yang membuat Direktorat Admistrasi Hukum Umum menggandeng Sarana menjalankan proyek ini. Lantaran Departemen terlarang untuk bekerja sama dengan swasta, maka, saat itu Koperasi Pengayoman ditunjuk untuk bekerja sama dengan Sarana. Kepada Tempo, Romli menyebut, ditunjuknya koperasi milik pegawai Departemen Hukum itu karena mereka berpengalaman secara outsourching, menjalankan foto paspor Imigrasi. “Pola itulah yang diikuti,” kata Romli.
Sarana dan Pengayoman lantas membuat perjanjian pengelolaan duit. Isinya, dari duit yang masuk, 90 persen untuk Sarana dan 10 persen ke kas koperasi. Dari yang masuk koperasi ini lantas dibagi lagi: enam persen untuk Direktorat Administrasi, sisanya untuk koperasi. Setiap bulan para pejabat direktorat mendapat jatah antara Rp 1,5- Rp 10 juta. “Ada yang tandatangan langsung, ada yang pintar, ambil uangnya tapi dia tidak mau tandatangan,” ujar Faried Harianto, ketua tim jaksa penyidik “skandal Sismibakum” itu.
Kejaksaan menemukan sejumlah bukti ke mana saja uang jatah untuk koperasi itu mengalir. Aneka macam peruntukannya: sangu untuk istri para petinggi Departemen yang ke luar negeri, uang saku perjalanan pejabat direktorat ke daerah dan luar negeri, biaya seminar Departemen hukum, “uang makalah” para dosen Fakultas Hukum Univesitas Indonesia yang diundang berbicara di Departemen, hingga duit untuk membahas sejumlah rancangan undang-undang. Romli, misalnya, dari bukti yang kini dipegang kejaksaan, pernah menerima US$ 2 ribu untuk perjalanannya ke Eropa. “Ya, uang itu untuk keperluan apa saja,” kata Faried.
Sejak menemukan bukti awal tindakkorupsi itu September lalu, Faried bersama timnya bergerak cepat. Mereka yang diduga terlibat diperiksa, termasuk para pejabat PT Sarana: Bambang “Tedi” Tanoesoedibjo, Hartono Tanoesoedibjo, dan Yohanes Wowunruntu. Dari pemeriksaan penyidik menemukan bukti, setiap pengeluaran uang dari Sarana selalu ada tandatangan Yohanes dan Hartono. Ada pun Sukesih, bekas istri Yusril yang diduga pernah menerima duit Rp 15 juta dari Koperasi, lebih banyak menggeleng ketimbang buka mulut. “Dia bilang nggak tahu… nggak tahu…” ujar seorang jaksa yang memeriksa Sukesih. Untuk kasus ini kejaksaan juga sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni, Syamsudin Manan Sinaga, dirjen Administrasi Hukum, dan dua mantan dirjen Administrasi Hukum, yakni, Zulkarnain Yunus, dan Romli Atmasasmita.
Kejaksaan sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian kasus ini. BPKP sendiri pernah mempermasalahkan pungutan ini. Selain BPKP, Menteri Sekretariat Negara, Marsillam Simandjuntak, pada 12 Maret 2001, juga pernah melayangkan surat ke Menteri Hukum, menyatakan pungutan itu melanggar peraturan pemerintah.
Kepada Tempo, Rabu pekan lalu, mantan Menteri Hukum, Hamid Awaluddin, menyatakan pada 2006 ia pernah berkirim surat ke Menteri Keuangan menanyakan pungutan itu. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi jawaban, menyatakan itu masuk PNBP. Saat itu, kata Hamid, kemudian disiapkan peraturan pemerintah agar pungutan itu bisa masuk PNBP. “Tapi, belum lagi PP itu selesai, saya sudah tidak jadi menteri,” ujar Hamid.
Dana yang dikeruk Sarana dari para notaris memang luar biasa. Sebulan diperkirakan sekitar Rp 9 miliar. Di Indonesia kini ada sekitar 6.000 notaris dan sedikitnya, setiap hari, ada 200 permohonan pendirian atau perubahan perusahaan. Diperkirakan, sejak beroperasi sewindu silam, Sarana sudah meraup duit sedikitnya Rp 400 miliar. “Ini korupsi sistematik, pemerasan lewat tangan negara,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy. Menurut Marwan, dalam kontraknya, Sarana mengaku mengeluarkan modal US$ 2 juta (sekitar Rp 20 miliar) untuk membuat sistem ini. “Dari sisi kepatutan saja ini sudah menyimpang,” ujarnya.
Kejaksaan sudah menyusuri ke mana saja uang itu bergerak. Uang itu ternyata tak hanya mandek di rekening Sarana di Bank Danamon Cabang Sudirman, Jakarta Pusat. Dari Sudirman uang tersebut dialirkan ke Bank Danamon Cabang Kebun Sirih dan BCA. Lalu, dari sini uang itu mengalir lagi ke Bank BNI dan Mandiri, Singapura. Setidaknya ada enam rekening yang dimiliki Sarana guna menampung duit setoran notaris. Kepada Tempo, seorang penyidik yakin, dari bank di luar negeri inilah uang itu kemudian, dalam jumlah lebih besar, mengalir ke mana-mana. “Bisa juga masuk partai politik,” ujarnya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini tengah menelisik perjalanan duit-duit dari rekening Sarana.
***
Yang pasti kasus ini tak akan berhenti pada tiga dirjen yang kini meringkuk di tahanan. Selain bakal menyeret para petinggi Sarana, kasus ini kemungkinan besar bakal membuat Yusril menyandang status tersangka.
Kepada Tempo, pekan lalu, sejumlah penyidik mengungkapkan kesalahan Yusril yang terang benderang. Sebagai menteri, misalnya, Yusril dianggap membiarkan kejahatan pungutan paksa itu terjadi. “Jika itu memang diyakini tidak masuk pendapatan negara bukan pajak, seharusnya kan dia bertanya kepada Menteri Keuangan,” ujar penyidik tersebut. “Membiarkan saja terjadinya kejahatan itu sudah suatu kesalahan,” ujar sang penyidik.
“Amunisi mematikan” yang dimiliki penyidik untuk Yusril adalah sejumlah bukti yang memastikan Yusril menikmati uang tersebut. Bukti-bukti itu sebagian diperoleh dari Koperasi Pengayoman. Di situlah ada catatan uang, yang antara lain, diberikan untuk “bekal” Menteri Yusril saat berpergian ke luar negeri, seperti ke Myanmar atau Malaysia. Besarnya bervariasi, antara Rp 10 hingga sekitar Rp 50 juta.
Kejaksaan sudah “mengoleksi” sejumlah kwitansi tanda terima yang ditandatangani staf kepercayaan Yusril. Menurut sang penyidik tersebut, tanda terima itu bukti yang akan membuat Yusril tak berkutik. “Kalau tidak mengaku kan ada saksinya,” ujarnya. Dengan bukti-bukti inilah, sang penyidik berbisik: Yusril tak akan lolos dalam kasus ini. “Tinggal kami melakukan ekspos di depan Jaksa Agung,” ujarnya.
Yusril sendiri berkukuh tak pernah menerima uang itu. Kamis pekan lalu ia tetap menegaskan, dirinya tak pernah menerima duit yang berkaitan dengan Siminbakum itu, apalagi untuk perjalanannya ke luar negeri.
Soal kemungkinan Yusril menjadi tersangka ini, Marwan Effendy tutup mulut. Juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, juga menolak berkomentar. Jasman menegaskan, Kejaksaan akan mengumumkan secara resmi status Yusril pada bulan Desember. “Pertengahan Desember status dia akan jelas,” kata Jasman.
Adakah kali ini “Laksamana Cheng Ho” kelahiran Belitung itu bisa lolos dari “badai Sisminbakum,” kita lihat saja dua pekan lagi. ***LR. Baskoro, Ramidi, Rini Kustiani, dan Agus Suprianto. (Dimuat di Majalah Tempo, edisi 24 Novemer 2008
Entry filed under: Hukum. Tags: Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra.
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed