<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>CaTaTaN BaSkOrO</title>
	<atom:link href="http://catatanbaskoro.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://catatanbaskoro.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Wed, 14 Jan 2009 11:14:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='catatanbaskoro.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>CaTaTaN BaSkOrO</title>
		<link>http://catatanbaskoro.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://catatanbaskoro.wordpress.com/osd.xml" title="CaTaTaN BaSkOrO" />
	<atom:link rel='hub' href='http://catatanbaskoro.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Muchdi Bebas</title>
		<link>http://catatanbaskoro.wordpress.com/2009/01/14/muchdi-bebas/</link>
		<comments>http://catatanbaskoro.wordpress.com/2009/01/14/muchdi-bebas/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Jan 2009 11:14:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>catatanbaskoro</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Muchdi Bebas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://catatanbaskoro.wordpress.com/?p=68</guid>
		<description><![CDATA[PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan membebaskan Muchdi Purwoprandjono dari dakwaan sebagai penganjur pembunuhan Munir. Sejumlah kejanggalan muncul sepanjang kasus ini. SUCIWATI tertunduk lesu. Air matanya menetes. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, pengujung tahun pekan lalu itu benar-benar menohok dirinya. Namun, ibu dua anak itu berupaya tetap tegar. Dengan cepat ia menyeka air [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=catatanbaskoro.wordpress.com&amp;blog=2842912&amp;post=68&amp;subd=catatanbaskoro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan membebaskan Muchdi Purwoprandjono dari dakwaan sebagai penganjur pembunuhan Munir. Sejumlah kejanggalan muncul sepanjang kasus ini. <span id="more-68"></span></span><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">SUCIWATI tertunduk lesu. Air matanya menetes. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, pengujung tahun pekan lalu itu benar-benar menohok dirinya. Namun, ibu dua anak itu berupaya tetap tegar. Dengan cepat ia menyeka air matanya. <span> </span></span><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">“Meski saya sudah menduga <span> </span>keputusannya<span>  </span>seperti ini, saya tetap shok, marah, dan sakit hati,” ujar perempuan, 37 tahun ini kepada Tempo.</span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Beberapa jam sebelumnya majelis hakim yang diketuai Suharto dan beranggotakan Achmad Yusak dan Haswandi membebaskan Muchdi Purwoprandjono dari seluruh dakwaan keterlibatan dalam pembunuhan suaminya<strong>, </strong>Munir Said Thalib.<strong><span>  </span></strong>Sebelumnya jaksa menuntut Muchdi hukuman 15 tahun penjara.<span></span></span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Menurut hakim, dakwaan jaksa bahwa Muchdi yang saat itu menjadi Deputi V bidang <span> </span><span> </span>Badan Intelijen Nasional (BIN), menganjurkan atau menyuruh Pollycarpus Budihari Priyanto membunuh Munir, tidak terbukti. Hakim memang merontokkan semua dakwaan yang ditembakkan jaksa terhadap Muchdi dalam kaitan tewasnya Munir. </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Empat tahun silam, <span> </span>7 September 2004, aktivis pembela hak asasi manusia itu<span>  </span>tewas dalam pesawat Garuda GA 974 yang sedang <span> </span>membawanya ke Amsterdam. Tubuh pria 39 tahun ini kaku di atas langit Rumania, tujuh jam setelah pesawat meninggalkan bandara Changi, Singapura.</span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Belakangan, terungkap pelaku pembunuhan itu Pollycarpus Budihari Priyanto pilot<span>  </span>garuda yang juga “merangkap” agen BIN. Polly sendiri, setelah dituntut penjara seumur hidup, pada 25 Januari 2008 divonis Mahkamah Agung <span> </span>20 <span> </span>tahun penjara. <span> </span>Menurut majelis hakim, Polly meracun Munir saat pesawat transit di Singapura. Caranya: dengan memasukan racun arsenik ke dalam minuman kopi saat keduanya <em>kongkow</em> di Coffee Bean, bandara Changi, kota Singa itu.</span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Tim penyidik kasus Munir terus bergerak. Belakangan setelah memeriksa belasan saksi yang terlibat kasus ini, termasuk di antaranya sejumah agen BIN, polisi menahan Muchdi. Deputi bidang penggalangan ini diduga sebagai pihak yang berperan penting dalam operasi pelenyapan Munir.</span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Menurut ketua tim jaksa, Cirus Sinaga,<span>  </span>motif utama yang membuat Muchdi ingin melenyapkan Munir adalah <span> </span>dendam dan sakit hati. Gara-gara Munirlah, menurut jaksa,<span>  </span>Muchdi dicopot <span> </span>dari jabatannya sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Saat itu, ujar Cirus, Munir mempersoalkan peran Kopassus dalam kasus penculikan sejumlah aktivis mahasiswa. Menurut Suciwati, suaminya pernah mengatakan, Muchdilah orang yang paling sakit hati lantaran terungkapnya kasus penculikan oleh Tim Mawar Kopassus. </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Tapi motif sakit hati ini diruntuhkan hakim. Menurut majelis hakim, ucapan Munir itu hanya menggambarkan kekhawatiran saja. Kesaksian Suciwati yang mengaku pernah diteror dengan cara mendapat kiriman ayam mati dinilai hakim tidak merujuk <span> </span>siapapun. “Saksi (Suciwati) tidak tahu siapa pengirimnya,” kata Haswandi, salah satu anggota majelis hakim.</span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Tidak hanya soal motif, surat rekomendasi agar Pollycarpus dijadikan <em>aviation security</em>, juga dinilai hakim tak ada sangkut pautnya dengan Muchdi.</span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Surat</span><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> ini sebenarnya mata rantai penting menuju “penghilangan” Munir. Ini bukan surat asli. Inilah dokumen yang “dikeluarkan” tim penyidik Mabes Polri dari komputer BIN. Surat aslinya <span> </span>ditandatangani<span>  </span>Wakil BIN, M. As’ad . Isinya, <span> </span>memerintahkan Direktur Utama Garuda Indonesia, Indra Setiawan,<span>  </span>menjadikan Polly sebagai aviation security. Dalam kesaksiannya, Indra<span>  </span>menyatakan ia pernah ke kantor BIN untuk menanyakan perihal surat itu. Di sana, ia bertemu dengan Muchdi dan As’ad.</span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Kendati menyatakan “surat kloning” itu sah sebagai alat bukti, hakim menyatakan surat tak bisa menunjukkan keterlibatan Muchdi dalam kaus tewasnya Munir. “Dalam surat itu, tidak ada yang mengarah kepada terdakwa (Muchdi),” kata<span>  </span>Haswandi. “Rekomendasi Pollycarpus masuk dalam Unit Keamanan Korporasi itu bukan tindakan pidana atau permufakatan jahat yang diatur dalam undang-undang,” katanya lagi.</span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Hakim juga menyingkirkan fakta adanya </span><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">catatan hubungan telepon (<em>call data record</em>) antara Pollycarpus dengan Muchdi. Sebelumnya tim penyidik menemukan sedikitnya terjadi 41 kali hubungan telepon antara Polly dan Muchdi. Bahkan saat Munir tewas, terungkap ada 16 kali hubunganb telepon antara Polly dan Muchdi.</span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Di persidangan Muchdi berkali-kali menepis pernah menelepon atau ditelepon Polly. Soal ini rupanya hakim sepakat. Menurut hakim, tidak ada <span> </span>yang menunjukkan telepon itu dipakai sendiri oleh Pollycarpus dan Muchdi. “Isi pembicarannya juga tidak diketahui,” ujar Haswandi. </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Soal kesaksian</span><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> Budi Santoso,<span>  </span>mantan Direktur Perencanaan dan Pengendalian Operasi BIN, yang <span> </span>disodorkan jaksa juga ditampik hakim. Kepada polisi, Budi sebelumnya mengaku pernah memberi uang Rp 10 juta kepada Polly atas perintah Muchdi.<span>  </span>Ia juga pernah mendengar beberapa kali Polly menyatakan akan “menghabisi” Munir. <span> </span>Kepada polisi ia juga menyatakan kerap menjadi penghubungan antara Polly dan Muchdi.</span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Nah, menurut hakim bukti ini juga tak kuat untuk menyatakan Muchdi berada di balik tewasnya Muchdi. Menurut hakim, bukti yang ada sekadar<em> </em>catatan pengeluaran keuangan dalam buku kas yang dibuat Budi. “Tak ada satupun yang mendukung keterangan saksi itu, ” ujar <span> </span>Haswandi. </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Dengan tidak adanya satu pun bukti keterlibatan Muchdi dalam kasus tewasnya Munir inilah, maka majelis hakim menyatakan Muchdi<span>  </span>tidak terlibat apa pun dalam tewasnya Munir. </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Putusan hakim Rabu pekan lalu, disambut gegap gempita ratusan pendukung Muchdi. Selain berteriak-teriak “hidup Muchdi,” puluhan pendukung Muchdi -yang sejak pagi sudah “menguasai ruang sidang- <span> </span>menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sementara, ratusan pendukung Munir yang kecewa dengan <span> </span>putusan hakim, dengan lantang berteriak, “Pembunuh….pembunuh….”<span>  </span></span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Muchdi sendiri tersenyum lebar menyambut “hadiah” yang diterimanya menjelang tutup tahun 2008 lalu itu. “Saya yakin bebas,” katanya. “Tidak ada bukti dan saksi yang memberatkan saya.” </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">***</span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">SEJUMLAH saksi yang sebelumnya diperkirakan akan membuat Muchdi tersudut dan tak berkutik memang sudah rontok di tengah jalan. Semuanya menyatakan mencabut pengakuan mereka seperti yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP).</span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Staf Tata Usaha Deputi V BIN, Zondy Anwar dan Aripin Rachman, misalnya. Saat diperiksa polisi keduanya mengaku pernah melihat Pollycarpus di ruangan Muchdi. Belakangan di persidangan keduanya mencabut keterangannya itu. Demikian pula bekas Kepala Seksi Administrasi BIN, Kawan. Kepada polisi, Kawan bercerita, ia pernah melihat Polly di ruangan<span>  </span>Budi Santoso, Direktur Perencanaan dan Pengendalian Operasi BIN. Tapi, lagi-lagi, di persidangan Kawan berkelit dan mencabut keterangannya. </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Keterangan paling dahsyat adalah yang diberikan Budi Santoso. Dua kali Budi diperiksa penyidik, yakni, 3 dan 8 Oktober 2007. Kepada penyidik, Budi mengaku ia pernah<span>  </span>melihat Polly di ruangan Muchdi. Ia juga pernah menyerahkan uang Rp 10 juta, Rp 3 juta, dan Rp 2 juta kepada Polly atas perintah Muchdi. Saat kematian Munir ia mengaku ditelepon Polly yang menanyakan keberadaan Muchdi. </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Budi sendiri tak bisa dihadirkan di ruang sidang. Agen BIN ini tengah bertugas di Afghanistan. Yang mengejutkan belakangan, pengacara Muchdi menyatakan mendapat surat dari Budi. Dalam surat berlogo burung garuda itu, Budi menyatakan mencabut pengakuannya dalam BAP polisi.</span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Ramai-ramainya para saksi itu menarik kembali pengakuannya tentulah menguntungkan Muchdi. Menurut Suciwati, <span> </span>pencabutan itu jelas ini merupakan perintah dari “atas.” “Padahal, dalam setiap pemeriksaan, para saksi itu didampingi penasihat hukum dari BIN,” ujar Suci. “Kalau satu dua yang menarik, mungkin logis, tapi ini kan semuanya.” </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Menurut Koordinator Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum), Usman Hamid, meskipun para saksi mencabut kesaksiannya, bukan berarti kebenaran peristiwa dan keterlibatan Muchdi itu otomatis tidak ada. Menurut dia, inilah yang seharusnya dikejar hakim. “Tapi, hakim tidak mengejar kebenaran materil, hanya mengejar formil.” </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Ditemui Tempo sesusai sidang, Ketua majelis hakim, Suharto, menolak berkomentar terhadap putusan terhadap Muchdi <span> </span>itu. Menurut dia, <span> </span>mereka yang tak puas atas putusannya, bisa mengajukan upaya hukum lain. “Bisa saja nanti putusan ini dibatalkan atau dikuatkan di peradilan yang lebih tinggi,” ujarnya.</span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Jaksa memang akan mengajukan kasasi terhadap putusan yang membuat Muchdi melenggang keluar dari tahanannya di markas Brimob, Depok itu. <span> </span>Tidak hanya jaksa, pengacara Pollycarpus, Mochammad Assegaf<span>  </span>menyatakan akan memakai putusan bebasnya Muchdi sebagai dasar memperkarakan kembali status kliennya. “Kalau di tidak terbukti Muchdi menyuruh Pollycarpus membunuh Munir, lalu kenapa Pollycarpus dihukum?” katanya.</span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Di mata ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Rudy Satriyo Mukantardjo, jika hakim menyatakan seluruh dakwaan Muchdi <span> </span>tidak terbukti, maka itu berarti <span> </span>Muchdi bebas murni. Konsekuensi hukumnya, kata dia, jaksa dalam hal ini bukan melakukan kasasi, melainkan mengajukan upaya hukum PK, peninjauan kembali. “Syaratnya harus ada bukti baru,” ujarnya. </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Dari Markas Besar Polri, juru bicara kepolisian, Inspektur Jenderal Abu Bakar Nataprawira menegaskan, polisi sudah bekerja maksimal mengusut kasus ini. “Unsur-unsur Muchdi terlibat pembunuhan Munir pun sudah dipenuhi,” ujarnya. “Kalau tidak diterima hakim, itu risiko.” </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Pekan-pekan ini Presiden SBY juga akan mempertanyakan bebasnya Muchdi ini kepada Kepala Kepolisian Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. “Instruksi Presiden kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung jelas, yakni tuntaskan kasus pembunuhan Munir.<span>  </span>Siapa pun pelakunya<span>   </span>harus diadili, ” kata Andi Mallarangeng, juru bicara Presiden.</span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Dengan bebasnya Muchdi ini praktis dalam pembunuhan Munir, hanya dua orang yang dinyatakan terlibat: Pollycarpus dan Indra Setiawan. Jika Polly kini meringkuk di penjara Sukamiskin,<span>  </span>Bandung, maka Indra, yang diganjar hukuman setahun karena bersalah mengeluarkan surat tugas untuk Polly, sejak April 2008 sudah<span>  </span>menghirup udara bebas.</span></p>
<p class="Default" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">***</span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"><span> </span></span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Bebasnya Muchdi, pada akhirnya memang meninggakan pertanyaan: apakah Polly memang dikorbankan dalam kasus ini? Usman Hamid <span> </span>tidak yakin Polly bekerja sendirian. “Tidak mungkin Pollycarpus otak dari semua ini.” <span> </span>Menurut Usman, Komite <span> </span>Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum), akan mengawal langkah kasasi yang ditempuh kejaksaan. “Aparat hukum wajib menuntaskan kasus ini seadil-adilnya,” kata sahabat Munir itu. </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Ditemui<span>  </span>Rabu pekan lalu di rumahnya di kawasan<span>  </span>Pamulang, Tangerang, Yosepha Hera Iswandari, istri Pollycarpus menegaskan ia tetap <span> </span>tak percaya suaminya membunuh Munir. “Naif</span><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:18pt;"> </span></strong><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">sekali kalau pollycarpus mau diupah Rp 10 juta, tambah Rp 3 juta, dan tambah beberapa juta lagi untuk membunuh Munir,” ujarnya.</span></span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Menurut Hera, pertemuan Munir dan suaminya di Coffee Bean itu hanya rekaan saja. “Saksi Ongen Latuihamallo juga menarik kesaksian <span> </span>adanya pertemuan di tempat itu,” ujar perempuan yang kini membiayai kehidupan keluarganya dengan berjualan telur asin.</span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Seandainya pun Pollycarpus membunuh Munir, ujar Hera, sangat tidak masuk akal<span>  </span>jika itu dilakukan atas inisiatifnya sendiri. “Tidak ada latar belakang Pollycarpus yang menjadikan alasan ia harus membunuh Munir,” ujar ibu tiga anak <span> </span>ini. ***</span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;">Anne L Handayani, Rini Kustiani, Munawwaroh, Cornila, dan Eko Ari Wibowo (Dimuat di Majalah Tempo, 5 Januari 2009)</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/catatanbaskoro.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/catatanbaskoro.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/catatanbaskoro.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/catatanbaskoro.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/catatanbaskoro.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/catatanbaskoro.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/catatanbaskoro.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/catatanbaskoro.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/catatanbaskoro.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/catatanbaskoro.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/catatanbaskoro.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/catatanbaskoro.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/catatanbaskoro.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/catatanbaskoro.wordpress.com/68/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=catatanbaskoro.wordpress.com&amp;blog=2842912&amp;post=68&amp;subd=catatanbaskoro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://catatanbaskoro.wordpress.com/2009/01/14/muchdi-bebas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b40990613a86a1635e26edcd1b89fbc?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">catatanbaskoro</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ananda dan Marcella vs Agung</title>
		<link>http://catatanbaskoro.wordpress.com/2008/12/16/ananda-dan-marcella-vs-agung/</link>
		<comments>http://catatanbaskoro.wordpress.com/2008/12/16/ananda-dan-marcella-vs-agung/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 16 Dec 2008 09:48:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>catatanbaskoro</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Add new tag]]></category>
		<category><![CDATA[Ananda Mikola]]></category>
		<category><![CDATA[Marcella]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://catatanbaskoro.wordpress.com/?p=66</guid>
		<description><![CDATA[Polisi menjerat Marcella Zalianty dan pembalap Ananda Mikola dengan tuduhan berlapis, dari penculikan hingga penganiayaan. Penganiayaan itu juga diabadikan lewat telepon genggam. RUANG tahanan itu berukuran sekitar 2, 5 x 3 meter persegi. Terletak di lantai satu markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat di Jalan Salemba Raya, di sanalah sudah dua pekan Ananda Mikola mendekam. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=catatanbaskoro.wordpress.com&amp;blog=2842912&amp;post=66&amp;subd=catatanbaskoro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-family:Times New Roman, serif;">Polisi menjerat Marcella Zalianty dan pembalap Ananda Mikola dengan tuduhan berlapis, dari penculikan hingga penganiayaan. Penganiayaan itu juga diabadikan lewat telepon genggam.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Times New Roman, serif;">RUANG tahanan itu berukuran sekitar 2, 5 x 3 meter persegi. Terletak di lantai satu markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat di Jalan Salemba Raya, di sanalah sudah dua pekan Ananda Mikola mendekam. Sel itu tidak dihuninya sendiri. Ada empat tahanan lainnya di situ. Salah satunya, Sergio, adik artis Marcella Zalianty.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Times New Roman, serif;">Tak ada yang dilakukan Ananda di selnya selain mengobrol dengan teman sekamarnya. Sesekali, pemuda 28 tahun yang dikenal sebagai pembalap itu keluar, bermain pingpong bersama tahanan lain di aula yang terletak di lantai satu. </span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Times New Roman, serif;">Dua pekan “menginap” di kantor polisi, wajah Ananda terlihat pucat. Ia mengaku dadanya kerap sesak karena mengisap asap rokok. Sebagai bukan perokok, sepanjang hari putra pembalap Tinton Suprato itu terpaksa harus menerima semburan asap rokok dari teman-teman itu. “Dia tak tahap asap rokok,” kata Heri Subagyo, pengacaranya.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Times New Roman, serif;">Jika Ananda di sel, tidak demikian dengan “teman dekatnya,” Marcella Zalianty, 28 tahun. Artis terbaik dalam Festival Film Indonesia 2005 itu lebih beruntung. Ia ditempatkan di ruang pemeriksaan di lantai dua. Di ruang kerja para penyidik itu, perempuan cantik yang kini sedang membuat film <em>Lastri </em>tersebut “ditemani” asistennya, Lasya. Jika malam keduanya tidur di sofa. Seperti Ananda dan Sergio, Marcella, dan Lasya kini jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Ellias Agung Setiawan. Wajah Marcella yang biasanya segar merona itu kini tampak pucat. “Dia <em>shock</em>,” ujar Minola Sebayang, pengacara Marcella.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="center"><span style="font-family:Times New Roman, serif;">** *</span></p>
<p style="margin-bottom:0;text-align:left;"><span style="font-family:Times New Roman, serif;">RABU dua pekan lalu itu sekitar pukul 17.00 sekitar sepuluh polisi -di antaranyabersenjata laras panjang- merangsek masuk kantor PT Kreasi Anak Bangsa, kantor Marcella, di Gedung Central Cikini, Jakarta Pusat. Di tempat inilah, Marcella, antara lain, melakukan <em>casting </em>untuk mereka yang akan membintangi film <em>Lastri yang mengambil lokasi syuting di sekitar Solo itu</em>.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Times New Roman, serif;">Petang itu, dari dalam gedung berlantai empat tersebut polisi menggelandang lima pemuda, termasuk Ananda dan adiknya, Moreno Suprapto, 24 tahun. Mereka ditangkap lantaran polisi mendapat laporan mereka menyekap Elias Agung Setiawan di tempat itu. Saat disekap itu rupanya Agung bisa mengirim SMS dan menelepon temannya Siska, yang kemudian melapor polisi. Tiga hari setelah penangkapan , polisi menetapkan Marcella dan Ananda sebagai tersangka. Ada pun Moreno dibebaskan lantaran dianggap tak terlibat.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Times New Roman, serif;">Menurut Agung, peristiwa yang menimpanya itu bermula dari soal perjanjian pembuatan interior kantor Kreasi Anak Bangsa antara dirinya dan Marcella pada Juni silam. Saat itu disepakati nilai kontrak Rp 200 juta. Lantaran Marcella tak puas dengan hasil kerjanya, artis ini lalu membeli sejumlah perlengkapan desain sendiri senilai Rp 30 juta. Harga ini yang harus diganti Agung. Marcella memberi penggantian itu hingga 28 Desember 2008. </span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Times New Roman, serif;">Belum lagi jatuh tempo, “penculikan” itu pun terjadi. Rabu dini hari lalu itu, sekitar pukul 02.00, saat keluar dari pintu lift usai menghadiri acara ulangtahun temannya di lantai 11 Menara Imperium, tiga anak buah Marcella membekuknya. “Leher saya ditodong obeng dan dimasukkan ke dalam mobil,” ujarnya. Dari sini Agung dibawa ke Hotel Ibis Tamarin di kawasan Tanah Abang. Di hotel bertarif semalam sekitar Rp 600 ribu itu, Agung dibawa ke kamar nomor 612.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Times New Roman, serif;">Menurut pengacara Agung, Malik Bawazier, di kamar itu kliennya disiksa penculiknya yang berjumlah empat orang. Selain menendang dan memukuli, para penculik juga berlaku brutal: menelanjangi kliennya, memasukkan sendok ke dalam dubur Agung, bahkan -ini bisa bikin dahi berkernyit- memerintahkan Agung meminum sperma salah satu pelaku yang sudah dicampur air. “Benar-benar sadis,” ujar Malik. </span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Times New Roman, serif;">Esoknya, sekitar pukul 10 para penculik itu membawa Agung ke kantor Marcella. Marcella ternyata belum datang. Saat menunggu Marcella itulah muncul Ananda dan Moreno. Dari sang pembalap, Ananda mendapat hadiah pukulan dan tendangan. Marcella sendiri baru muncul sekitar pukul 13.00. Marcella menuntut Agung melunasi utangnya. Artis ini kemudian juga menghubungi ibu Agung, Sulastri. di Yogya. Ia meminta perempuan 65 tahun itu melunasi utang anaknya. </span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Times New Roman, serif;">Kakak Agung, Anang Heru, mengakui ibunya memang pernah mendapat telepon dari wanita yang memintanya untuk segera membayar utang Agung. “Ibu lupa kapan itu dan tidak tahu apa itu Marcella atau bukan,” ujarnya. Sejak kasus itu mencuat, Anang melarang ibunya menonton TV dan menerima wartawan. “Akibat kasus Agung ini, ibu kaget dan masuk rumah sakit,” ujar pria yang sehari-hari berbinis kayu jati itu.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Times New Roman, serif;">Heri Subagyo membantah Ananda melakukan pemukulan terhadap Agung. Menurut dia, Ananda saat itu hanya meminta Agung membayar utang Marcella. “Jadi, tidak ada pemukulan,” ujarnya. Ada pun yang memberi tahu Ananda keberadaan Agung di kantor itu, ujar Heru adalah Sergio, adik Marcella. </span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Times New Roman, serif;">Minola Sebayang menampik keras jika Marcella disebut mendalangi penculikan Agung. “Dia meminta stafnya mengecek keberadaan Agung,” ujarnya. Menurut Minola, Marcella melakukan ini karena selama ini Agung sulit ditemui.”Agung itu itikadnya sudah tidak baik. Alamatnya palsu,” ujar Minola.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Times New Roman, serif;">Agung sendiri pernah tersandung kasus pidana. Pada 2003, saat masih di Yogya, ia penah diadukan sejumlah orang ke polisi karena melakukan penipuan. Kasus ini lantas bergulir ke pengadilan. Pada Agustus 2003 ia divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan. Tapi, tiga bulan kemudian pengadilan tinggi membebaskannya. Demikian juga di tingkat Mahkamah Agung. Mahkamah menilai kasus Agung bukan masalah pidana, tapi perdata. “Soal itu tidak ada hubungannya dengan kasus yang menimpanya sekarang,” ujar Sahala Siahaan, pengacara Agung lainnya.”Apalagi, terbukti dia tidak bersalah.”</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="center"> </p>
<p style="margin-bottom:0;" align="center"><span style="font-family:Times New Roman, serif;">*</span></p>
<p style="margin-bottom:0;text-align:left;"><span style="font-family:Times New Roman, serif;">SEJUMLAH barang bukti kasus penyengkapan Agung ini sudah dikumpulkan polisi. Tidak hanya rekaman gambar pengambilan Agung dari Imperium, polisi</span><span style="font-family:Times New Roman, serif;">juga sudah mendapat rekaman CCTV (</span>closed <em class="western">circuit</em> television) <span style="font-family:Times New Roman, serif;">saat Agungdan penculiknya <em>check out </em>dari Hotel Ibis. “Polisi juga meminta sendok yang dipakai menganiaya Agung,” kata Public Relation Manager Hotel Ibis, Yulia Maria. Sampai pekan lalu polisi sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Marcella dan Ananda. </span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Times New Roman, serif;">Selain barang bukti dari Imperium dan Hotel Ibis, polisi juga menyita <em>handphone </em>milik Marcella dan Ruli, salah seorang anak buah Marcella yang ikut menjemput Agung. “Ruli ini yang selalu menghubungi atau dihubungi Marcella,” ujar seorang penyidik kepada <em>Tempo</em>. Menurut sumber itu, penyiksaan terhadap Agung di Hotel Ibis direkam Ruli lewat telepon genggamnya. Nah, rekaman itu lantas ditransfer ke <em>handphone </em>Marcella. “Tapi, saat <em>handphone </em>itu kami ambil, semua gambar dan SMS itu sudah dihapus,” ujar sang penyidik.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Times New Roman, serif;">Untuk “menarik” kembali gambar dan SMS itu, Jumat pekan lalu polisi memanggil praktisi multimedia Roy Suryo. Kepada <em>Tempo</em>, Roy bercerita ia perlu waktu dua jam untuk “mengutak-atik” telepon milik para tersangka. “Yang ada hanya foto, tidak ada rekaman video,” katanya.<em> </em></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Times New Roman, serif;">Dari telepon genggam Nokia seri N70 milik anak buah Marcella itu, Roy mendapat delapan foto adegan penganiayaan terhadap Agung. Salah satunya, gambar ketika bagian belakang tubuh Agung dimasukin suatu benda. “Saya tidak menyangka ada orang tega melakukan seperti itu,” ujarnya. Rekaman gambar itu, ujar Roy, terang dan waktu kejadiannya pas seperti yang diberitakan media massa. Selain gambar, Roy juga berhasil membuka SMS antara Marcella dan Ananda, dan Marcella kepada anak buahnya. Hanya soal isinya, Roy tak bersedia mengungkapkannya.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Times New Roman, serif;">Sampai pekan lalu ke tujuh tersangka itu menolak dituduh menganiaya Agung. Marcella juga membantah memerintahkan anak buahnya “mengambil” Agung. Ada pun anak buahnya, menampik dituding menyiksa dan menyuruh Agung melakukan tindakan tak senonoh. “Mereka bilang tidak ada, atau lupa,” ujar Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol. </span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Times New Roman, serif;">Tapi, menurut Angesta, para tersangka itu sulit mengelak dari kasus ini. “Kami jerat mereka dengan pasal berlapis,” ujarnya. Selain pasal penculikan, polisi menjerat mereka dengan pasal penyekapan dan penganiayaan. “Ancaman hukumannya lima tahun ke atas,” kata Angesta. </span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Times New Roman, serif;">Jika ini terjadi, untuk waktu lama, penikmat film Indonesia dan penggemar balap mungkin tak akan lagi bisa menikmati akting Marcella dan aksi balap Ananda. Menurut Tinton putra sulungnya itu sebenarnya Februari mendatang dijadwalkan mengikui seri balap Super Star Eropa dan Afrika. Di Indonesia, ujarnya, hanya Ananda yang punya lisensi mengakuti lomba itu. “Tidak apa-apa tidak ikut, Pemerintah yang menahan dia,” ujarnya.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Times New Roman, serif;">Menteri Pemuda dan Olahraga, Adyaksa Dault juga prihatin dengan nasib yang menimpa Ananda. Menurut Adyaksa, ia sudah meminta Ananda untuk berhati-hati dalam bergaul. “Karena saya lihat anak ini dekat sekali dengan selebriti, dekat dengan <em>infotainment</em>,” ujarnya. Kini kekhawatiran itu terjadi. Segepok bukti di tangan polisi bisa jadi akan mengantar Ananda Mikola ke dalam bui. “Kalau terbukti, memang habislah masa depan dia,” ujar Adyaksa. ***</span><span style="font-family:Times New Roman, serif;"><strong>LRB/ Rini Kustiani, Munawwaroh, Bernada Rurit (Yogyakarta)</strong></span>Dimuat di Majalah Tempo 15 Desember 2008</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/catatanbaskoro.wordpress.com/66/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/catatanbaskoro.wordpress.com/66/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/catatanbaskoro.wordpress.com/66/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/catatanbaskoro.wordpress.com/66/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/catatanbaskoro.wordpress.com/66/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/catatanbaskoro.wordpress.com/66/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/catatanbaskoro.wordpress.com/66/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/catatanbaskoro.wordpress.com/66/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/catatanbaskoro.wordpress.com/66/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/catatanbaskoro.wordpress.com/66/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/catatanbaskoro.wordpress.com/66/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/catatanbaskoro.wordpress.com/66/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/catatanbaskoro.wordpress.com/66/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/catatanbaskoro.wordpress.com/66/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=catatanbaskoro.wordpress.com&amp;blog=2842912&amp;post=66&amp;subd=catatanbaskoro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://catatanbaskoro.wordpress.com/2008/12/16/ananda-dan-marcella-vs-agung/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b40990613a86a1635e26edcd1b89fbc?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">catatanbaskoro</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Yusril Ihza Mahendra: &#8220;Mana Mungkin&#8230;.&#8221;</title>
		<link>http://catatanbaskoro.wordpress.com/2008/11/24/yusril-ihza-mahendra-mana-mungkin/</link>
		<comments>http://catatanbaskoro.wordpress.com/2008/11/24/yusril-ihza-mahendra-mana-mungkin/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 24 Nov 2008 07:35:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>catatanbaskoro</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Yusril Ihza Menjawab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://catatanbaskoro.wordpress.com/?p=64</guid>
		<description><![CDATA[PEKAN lalu merupakan hari yang melelahkan untuk Profesor Yusril Ihza Mahendra, 52 tahun. Dua kali, dalam pekan itu, ia harus datang ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Pemeriksaan pertama, Selasa, berlangsung selama sekitar 12 jam. Saat itu, bekas Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu datang ditemani [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=catatanbaskoro.wordpress.com&amp;blog=2842912&amp;post=64&amp;subd=catatanbaskoro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>PEKAN lalu merupakan hari yang melelahkan untuk Profesor Yusril Ihza Mahendra, 52 tahun. Dua kali, dalam pekan itu, ia harus datang ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Pemeriksaan pertama, Selasa, berlangsung selama sekitar 12 jam. Saat itu, bekas Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu datang ditemani dua anggota DPR rekan separtainya, Ali Muchtar Ngabalin dan  Hamdan Zoelva.<span id="more-64"></span></p>
<p>Dua hari kemudian ia datang lagi. Kali ini tak ada “orang penting” yang mendampinginya. Ia datang bersama staf dan sopirnya. Kamis pekan lalu itu, pakar hukum tata negara yang juga dikenal sebagai salah seorang penulis pidato Presiden Soeharto ini diperiksa dari sekitar pukul 14.00 hingga pukul 23.00. Berbeda dengan pemeriksaan pertama, pemeriksaan hari kedua itu ia “ditangani” seorang jaksa wanita.</p>
<p>Kepada pemeriksannya, pria kelahiran Belitung yang pernah menjadi Menteri Kehakiman dan HAM dalam dua periode itu, 26 Agustus 2000-7 Februari 2001 dan  Agustus 2001-2004, itu menjelaskan posisinya dalam kasus Sismibakum yang dinilai merugikan negara ratusan miliar itu.</p>
<p>Menurut Yusril, adanya sistem itu didorong oleh kenyataannya adanya belasan ribu permohonan dari notaris yang belum tuntas karena dikerjakan secara manusia. Menurut dia, jika kebijakan itu dianggap salah,  maka pejabat penggantinya harus memperbaikinya. “Jadi kalau dari segi itu, (kasus) ini bukan pidana,” katanya.</p>
<p>Kepada Tempo yang mencegatnya seusai pemeriksan, Yusril menyatakan ia dirinya tak bersalah dalam kasus ini. Sebelumnya, Kamis dua pekan lalu, di kantornya, Ihza and Ihza Law di kawasan Jalan Gatot Subroto, Yusril menerima wartawan Tempo Rini Kustiani dan Ramidi untuk sebuah wawancara. Berikut petikan wawancara dalam dua kesempatan tersebut.</p>
<p><strong>Bagaimana asal mula adanya sistem online Sisminbakum itu?</strong><br />
Waktu saya masuk Departemen Hukum ada belasan ribu permohonan yang belum selesai karena dikerjakan secara manual, sangat lambat. Waktu itu pengesahannya paling cepat tiga bulan, bahkan sampai dua tahun. Belum lagi ada pungutan-pungutan liar. Jadi, satu-satunya jalan untuk menyelesaikan ini dengan membangun teknologi informasi. Orang jangan ketemu orang, ketemu mesin saja.</p>
<p>Saat itu tidak ada dana. Waktu kami bicarakan dengan Departemen Keuangan, mreka bilang, ini tidak ada anggarannya. Artinya benar-benar (dikelola) swasta. Saya pernah konsultasi dengan menteri keuangan saat itu, Priyadi.  Tapi, memang tidak secara tertulis.</p>
<p>Lalu ada beberapa perusahaan yang berminat, antara lain PT Sarana Rekatama Dinamika. Kenapa tidak ditender? Tender itu apabila menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara. Lalu kenapa tidak masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)? Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP, yang kena PNBP adalah penerimaan yang bersumber dari pengelolaan pemerintah.  Kami  sudah telaah semua peraturan perundang-undangan tentang ini, mulai dari zaman Belanda, Undang-Undang PNBP, konsultasi dengan Depkeu.</p>
<p><strong>Bagaimana dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2003 yang menyatakan dana itu masuk PNBP?<br />
</strong>Saya baca itu dan saya minta Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Zulkarnain Yunus, untuk membahas masalah itu dengan BPKP guna menyamakan persepsi tentang penafsiran terhadap ketentuan PNBP. Ada juga surat dari Sekretaris Kabinet Marsilam Simanjuntak yang isinya teguran mengenai penyelenggaraan Sisminbakum yang harusnya masuk PNBP. Tapi ketika surat itu dilayangkan, yang menjadi menteri adalah Baharuddin Lopa. Jadi, saya sendiri tidak membaca surat itu.</p>
<p><strong>Kenapa akhirnya Sarana yang dipilih sebagai rekanan?</strong><br />
Saya tidak tahu. Saya nggak kenal orang. Karena (pemilihan) itu usulan dari bawah. Mana mungkin menteri mengambil keputusan sekonyong-konyong.</p>
<p><strong>Kami melihat ada nama Gerard Yakobus, mantan Bendahara Partai Bulan Bintang, dalam jajaran komisaris PT Sarana&#8230;<br />
</strong>Saya tidak tahu. Sudah bertahun-tahun saya tidak bertemu Gerard.</p>
<p><strong>Menurut Anda adilkah pembagian 90:10 untuk PT Sarana dan Koperasi Pengayoman?<br />
</strong>Kalau soal itu saya tidak tahu. Itu sudah teknis sekali antara koperasi dengan SRD.</p>
<p><strong>Tapi dalam kerja sama itu, ada tanda tangan Anda mengetahui?</strong><br />
Iya, sebagai pembina koperasi. Bukan sebagai menteri, karena itu ex officio.</p>
<p><strong>Anda mengetahui adanya pembagian 10 persen ke koperasi yang kemudian dibagi lagi, enam persen untuk Direktorat Administrasi Hukum Umum  dan sisanya untuk koperasi?<br />
</strong>Saya tidak tahu tentang pembagian itu. Saya baru tahu ketika ditanya penyidik. Perjanjian pembagian dilakukan sembilan bulan setelah Sisminbakum berlaku, yakni 25 Juli 2001. Saat itu, bukan saya yang jadi menteri.</p>
<p><strong>Kalau dibilang ada kerugian negara dalam kasus ini?.</strong><br />
Kerugiannya di mana? Kalau debat masalah ini PNBP atau bukan, itu sudah clear. Yang berwenang menentukan PNBP atau bukan adalah presiden melalui Peraturan Pemerintah. Lalu ada Rp 200 ribu itu PNBP dan disetorkan kepada pemerintah. Anda pikir tidak keuntungannya? Permohonan pengesahan perusahaan itu sampai 200-an setiap hari. Itu untuk mengajukan kredit, membuka kesempatan kerja dan sebagainya.</p>
<p><strong>Menurut Anda, apa solusi permasalahan ini?</strong><br />
Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM merancang sesuatu yang baru, misalnya memanggil PT Sarana kemudian diakuisisi atau di take over dengan membentuk Badan Layanan Umum (BLU). </p>
<p><strong>Ketika persoalan ini muncul, adakah sesuatu  yang terlintas pada diri anda?</strong><br />
Saya tidak tahu. Karena ada tujuh menteri setelah saya dan tidak ada yang mempersoalkan ini. Saya memang dibikin repot tiap hari, biar saya tidak kampanye calon presiden.</p>
<p><strong>Kabarnya ada dana yang mengalir juga ke Ibu Kessy Sukesih (bekas isteri Yusril)?<br />
</strong>Jangan berasumsi. Silahkan buktikan.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/catatanbaskoro.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/catatanbaskoro.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/catatanbaskoro.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/catatanbaskoro.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/catatanbaskoro.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/catatanbaskoro.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/catatanbaskoro.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/catatanbaskoro.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/catatanbaskoro.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/catatanbaskoro.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/catatanbaskoro.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/catatanbaskoro.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/catatanbaskoro.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/catatanbaskoro.wordpress.com/64/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=catatanbaskoro.wordpress.com&amp;blog=2842912&amp;post=64&amp;subd=catatanbaskoro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://catatanbaskoro.wordpress.com/2008/11/24/yusril-ihza-mahendra-mana-mungkin/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b40990613a86a1635e26edcd1b89fbc?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">catatanbaskoro</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Yusril Ihza Terbelit Sisminbakum</title>
		<link>http://catatanbaskoro.wordpress.com/2008/11/24/yusril-ihza-terbelit-sisminbakum/</link>
		<comments>http://catatanbaskoro.wordpress.com/2008/11/24/yusril-ihza-terbelit-sisminbakum/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 24 Nov 2008 07:28:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>catatanbaskoro</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Sisminbakum]]></category>
		<category><![CDATA[Yusril Ihza Mahendra]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://catatanbaskoro.wordpress.com/?p=62</guid>
		<description><![CDATA[KASUS dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) menyeret mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,  Yusril Ihza Mahendra.  Kendati bekas Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu berkukuh tak pernah menerima duit dari pengelola sistem itu,  PT Sarana Rekatama Dinamika, Kejaksaan Agung memiliki sejumlah “amunisi” yang,  bisa jadi,  bakal  membuat pakar hukum tata negara itu menyandang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=catatanbaskoro.wordpress.com&amp;blog=2842912&amp;post=62&amp;subd=catatanbaskoro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:left;">KASUS dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) menyeret mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,  Yusril Ihza Mahendra.  Kendati bekas Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu berkukuh tak pernah menerima duit dari pengelola sistem itu,  PT Sarana Rekatama Dinamika, Kejaksaan Agung memiliki sejumlah “amunisi” yang,  bisa jadi,  bakal  membuat pakar hukum tata negara itu menyandang status tersangka.<span id="more-62"></span>***</p>
<p>PEMERIKSAAN itu baru berakhir menjelang tengah malam. Dari sebuah ruang jaksa  di lantai satu gedung Bundar, Kejaksaan Agung,  Yusril Ihza Mahendra, 52 tahun,  dengan tenang melangkah ke luar. Mengenakan baju  warna krem, Kamis pekan lalu, pria yang pernah menjadi pemeran  Laksamana Cheng Ho &#8211;panglima Cina termasyur-  dalam film Laksamana Cheng Ho &#8211;   terlihat lelah. Puluhan wartawan  langsung merangsek, mewawancarainya. Beberapa saat kemudian, sebelum ia  masuk ke dalam sedan Volvo warna hitamnya, Tempo mendekatinya, mengajukan pertanyaan. “Bagaimana kalau Anda nanti jadi tersangka?” </p>
<p>Yusril terkejut. Sejurus alis “Laksamana Cheng Ho” ini terangkat. “Penyidik saja tidak bilang begitu, kok wartawan ngomong gitu,” ujarnya, keras.  Lalu, ia masuk ke mobilnya, dan, blak, menutup pintunya.</p>
<p>Ini untuk kedua kalinya mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut diperiksa Kejaksaan Agung berkaitan dengan  kasus dugaan korupsi sekitar Rp 400 miliar yang terjadi pada sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) Direktorat Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM. Sebelumnya, Selasa pekan lalu,  empat jaksa sudah memeriksanya. Dibanding Kamis lalu, pemeriksaan Selasa lalu lebih panjang, hampir 12 jam. Tak kurang 45 pertanyaan “ditembakkan” para jaksa kepada pakar hukum  tatanegara itu. Antara lain, tentang sejumlah uang yang diterima mantan isterinya, Sukesih, dan sistem pembagian duit antara Koperasi Pengayoman Departemen Hukum dan PT Sarana Rekatama Dinamika, perusahaan yang mengelola Sisminbakum.</p>
<p>Menurut sumber Tempo yang hadir dalam pemeriksaan tersebut,  tak sekadar menghabiskan berbelas batang rokok kretek, pada pemeriksaan Selasa lalu itu, Yusril meminum sedikitnya sepuluh cangkir kopi. Yusril baru terlihat  riang setelah usai pemeriksaan dan sejumlah pejabat Kejaksaan menyalaminya. “Mungkin dia mengira akan aman dari kasus ini,” ujar seorang jaksa sembari tersenyum.</p>
<p style="text-align:center;">***</p>
<p>Adalah Yusril yang memang berjasa meluncurkan sistem ini. Pada 4 Oktober 2000, sebagai Menteri Hukum dan HAM, ia mengeluarkan surat keputusan perberlakukan Sistem Administrasi Badan Hukum itu.  Ia juga yang menunjuk Koperasi Pengayoman dan PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai pengelola sistem ini. Dengan sistem online ini, kerja notaris akan mudah dan efisien. Untuk mendaftarkan perusahaan, misalnya, seorang notaris bisa melakukannya cukup dari warung internet, tak perlu datang ke Departemen Kehakiman.</p>
<p>Gagasan sistem itu  sendiri muncul pada era Muladi sebagai Menteri Hukum.  Saat itu, dalam sebuah seminar yang diadakan Departemen Hukum, muncul ide perlunya pembuatan sistem online untuk mempermudah  sistem pendaftaran perusahaan yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan.  Sejumlah pakar hukum dan staf ahli menteri, termasuk Profesor Romli Atmasasmita, setuju.</p>
<p>Saat Romli menjabat  Direktur Jenderal  Administrasi Hukum Umum ia merealisasikan ide itu. Pada Maret 2000 ia memanggil John Sarodja, adik mantan menteri kehakiman Ismail Saleh, yang dikenal ahli membuat sistem manajemen semacam itu. John menyanggupi. Bersama sekitar 38 anak buahnya ia merancang sistem itu. John menyewa sebuah kantor  di daerah Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, untuk menggarap proyek ini.</p>
<p>Romli juga sempat mengajak John menunjukkan konsep ciptaannya itu di depan sekitar 800 notaris di Hotel Papandayan, Bandung, pada Juni 2000. “Dari segi sistem memang bagus, efektif,” ujar mantan Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia, Harun Kamil,  yang hadir dalam acara itu.</p>
<p>Beberapa pekan setelah  acara di Bandung itu, Romli memanggil John ke ruang kerjanya. Di sana ia dipertemukan dengan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Hartono Tanoesoedibjo, Rukman,   dan Johanes Woworuntu yang belakangan mendirikan PT Sarana. Nah, saat itulah, kepada John,  Romli menyatakan, empat tamunya itu yang akan mengelola sistem online pendaftaran perusahaan yang ia ciptakan itu. John tak berkutik. Ia lantas mengerjakan sistem itu dibawah PT SRD.  </p>
<p>Ditemui Tempo di kediamannya di daerah Cipulir, Jakarta Selatan, John, 78 tahun, menegaskan memang dia yang mengerjakan proyek itu. Untuk pekerjaannya itu, John dibayar PT Bhakti Investama, “induk” PT Bhakti Asset Management, pemegang saham Sarana,  Rp 512 juta. Pembayaran itu dilakukan secara bertahap. “Saya sampai minta-mita seperti pengemis,” ujar pensiunan Koordinator Urusan Keimigrasian Kantor Wilayah Kehakiman Bali itu.</p>
<p>Yang membuat John sakit hati, separuh anakbuahnya belakangan dibajak PT Sarana. Mereka itulah kini yang  menjalankan situs  itu. “Sarana tidak memiliki konsep dan SDM, mereka hanya punya duit,” kata John.</p>
<p style="text-align:center;">***</p>
<p>ADALAH dalih tak ada anggaran pula yang membuat Direktorat Admistrasi Hukum Umum menggandeng Sarana menjalankan proyek ini. Lantaran Departemen terlarang untuk bekerja sama dengan swasta, maka, saat itu Koperasi Pengayoman ditunjuk untuk bekerja sama dengan Sarana. Kepada Tempo, Romli menyebut, ditunjuknya koperasi milik pegawai Departemen Hukum itu karena mereka berpengalaman secara outsourching, menjalankan foto paspor Imigrasi. “Pola itulah yang diikuti,”  kata Romli.</p>
<p>Sarana dan Pengayoman lantas membuat perjanjian pengelolaan duit. Isinya, dari duit yang masuk, 90 persen untuk Sarana dan 10 persen ke kas koperasi. Dari yang masuk koperasi ini lantas dibagi lagi: enam persen  untuk Direktorat Administrasi, sisanya untuk koperasi. Setiap bulan para pejabat direktorat mendapat jatah antara Rp 1,5- Rp 10 juta. “Ada yang tandatangan langsung, ada yang pintar, ambil uangnya tapi dia tidak mau tandatangan,” ujar Faried Harianto, ketua tim jaksa penyidik “skandal Sismibakum” itu.</p>
<p>Kejaksaan menemukan sejumlah bukti ke mana saja uang jatah untuk koperasi itu mengalir. Aneka macam peruntukannya: sangu untuk istri para petinggi  Departemen yang ke luar negeri,  uang saku perjalanan pejabat direktorat ke daerah dan luar negeri, biaya seminar Departemen hukum, “uang makalah” para dosen Fakultas Hukum Univesitas Indonesia yang diundang berbicara di Departemen, hingga duit untuk membahas sejumlah rancangan undang-undang. Romli,  misalnya, dari bukti yang kini dipegang kejaksaan, pernah  menerima  US$ 2 ribu   untuk perjalanannya ke Eropa. “Ya, uang itu untuk keperluan apa saja,” kata Faried.</p>
<p>Sejak menemukan bukti awal tindakkorupsi itu September lalu, Faried bersama timnya bergerak cepat. Mereka yang diduga terlibat diperiksa, termasuk para pejabat PT Sarana: Bambang “Tedi” Tanoesoedibjo, Hartono Tanoesoedibjo, dan  Yohanes Wowunruntu. Dari pemeriksaan penyidik menemukan bukti, setiap pengeluaran uang dari Sarana selalu ada tandatangan Yohanes dan Hartono. Ada pun Sukesih, bekas istri Yusril yang diduga pernah menerima duit Rp 15 juta dari Koperasi,  lebih banyak menggeleng ketimbang buka mulut. “Dia bilang nggak tahu&#8230; nggak tahu&#8230;” ujar seorang jaksa yang  memeriksa Sukesih. Untuk kasus ini kejaksaan juga sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni, Syamsudin Manan Sinaga, dirjen Administrasi Hukum, dan dua mantan dirjen Administrasi Hukum, yakni, Zulkarnain Yunus, dan Romli Atmasasmita.</p>
<p>Kejaksaan sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  (BPKP) menghitung kerugian kasus ini. BPKP sendiri pernah mempermasalahkan pungutan ini. Selain BPKP, Menteri Sekretariat Negara, Marsillam Simandjuntak, pada 12 Maret 2001,  juga pernah melayangkan surat ke Menteri Hukum, menyatakan pungutan itu melanggar peraturan pemerintah.</p>
<p>Kepada Tempo, Rabu pekan lalu, mantan Menteri Hukum, Hamid Awaluddin, menyatakan pada 2006  ia pernah berkirim surat ke Menteri Keuangan menanyakan pungutan itu. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi jawaban, menyatakan itu masuk PNBP. Saat itu, kata Hamid, kemudian disiapkan peraturan pemerintah agar  pungutan itu bisa masuk PNBP. “Tapi, belum lagi PP itu selesai, saya sudah tidak jadi menteri,” ujar Hamid.</p>
<p>Dana yang dikeruk Sarana dari para notaris memang luar biasa. Sebulan diperkirakan sekitar Rp 9 miliar. Di Indonesia kini ada sekitar 6.000 notaris dan sedikitnya, setiap hari, ada 200 permohonan pendirian atau perubahan perusahaan. Diperkirakan, sejak beroperasi sewindu silam, Sarana sudah meraup duit sedikitnya Rp 400 miliar. “Ini korupsi sistematik, pemerasan lewat tangan negara,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy. Menurut Marwan, dalam kontraknya, Sarana mengaku mengeluarkan modal US$ 2  juta (sekitar Rp 20 miliar) untuk membuat sistem ini. “Dari sisi kepatutan saja ini sudah menyimpang,” ujarnya.</p>
<p>Kejaksaan sudah menyusuri ke mana saja uang itu bergerak. Uang itu ternyata tak hanya mandek di rekening Sarana di Bank Danamon Cabang Sudirman, Jakarta Pusat. Dari Sudirman uang tersebut dialirkan ke Bank Danamon Cabang Kebun Sirih dan BCA. Lalu, dari sini uang itu mengalir lagi ke Bank BNI dan Mandiri, Singapura.  Setidaknya ada enam rekening yang dimiliki Sarana guna menampung duit setoran notaris. Kepada Tempo, seorang penyidik yakin, dari bank di luar negeri inilah uang itu kemudian, dalam jumlah lebih besar,  mengalir ke mana-mana. “Bisa juga masuk partai politik,” ujarnya. Pusat  Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini tengah menelisik perjalanan duit-duit dari rekening Sarana.</p>
<p style="text-align:center;">***</p>
<p>Yang pasti kasus ini tak akan berhenti pada tiga dirjen yang kini meringkuk di tahanan. Selain bakal menyeret para petinggi Sarana, kasus ini kemungkinan besar bakal membuat Yusril menyandang status tersangka.</p>
<p>Kepada Tempo, pekan lalu, sejumlah penyidik mengungkapkan kesalahan Yusril yang terang benderang. Sebagai menteri, misalnya, Yusril dianggap membiarkan kejahatan pungutan paksa itu terjadi. “Jika itu memang diyakini tidak masuk pendapatan negara bukan pajak, seharusnya kan dia bertanya kepada Menteri Keuangan,” ujar penyidik tersebut. “Membiarkan saja terjadinya kejahatan itu sudah suatu kesalahan,” ujar sang penyidik.</p>
<p>“Amunisi mematikan” yang dimiliki penyidik untuk Yusril adalah sejumlah bukti yang memastikan Yusril menikmati uang tersebut. Bukti-bukti itu sebagian  diperoleh dari Koperasi Pengayoman. Di situlah ada catatan uang, yang antara lain, diberikan untuk “bekal” Menteri Yusril saat berpergian ke luar negeri, seperti ke Myanmar atau Malaysia. Besarnya bervariasi, antara Rp 10 hingga sekitar Rp 50 juta.</p>
<p>Kejaksaan sudah “mengoleksi” sejumlah kwitansi tanda terima yang ditandatangani staf kepercayaan Yusril. Menurut sang penyidik tersebut,  tanda terima itu bukti yang akan membuat Yusril tak berkutik. “Kalau tidak mengaku kan ada saksinya,” ujarnya. Dengan bukti-bukti inilah, sang penyidik berbisik: Yusril tak akan lolos dalam kasus ini. “Tinggal kami melakukan ekspos  di depan Jaksa Agung,” ujarnya.</p>
<p>Yusril sendiri berkukuh tak pernah menerima uang itu. Kamis pekan lalu ia tetap menegaskan, dirinya tak pernah menerima duit yang berkaitan dengan Siminbakum itu, apalagi untuk perjalanannya ke luar negeri.</p>
<p>Soal kemungkinan Yusril menjadi tersangka ini, Marwan Effendy tutup mulut. Juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, juga menolak berkomentar. Jasman menegaskan, Kejaksaan akan mengumumkan secara resmi status Yusril pada bulan Desember. “Pertengahan Desember status dia akan jelas,” kata Jasman. </p>
<p>Adakah kali ini “Laksamana Cheng Ho”  kelahiran Belitung itu bisa lolos dari “badai Sisminbakum,”  kita lihat saja dua pekan lagi. ***<strong>LR. Baskoro, Ramidi, Rini Kustiani, dan Agus Suprianto. </strong>(Dimuat di Majalah Tempo, edisi 24 Novemer 2008</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/catatanbaskoro.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/catatanbaskoro.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/catatanbaskoro.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/catatanbaskoro.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/catatanbaskoro.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/catatanbaskoro.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/catatanbaskoro.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/catatanbaskoro.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/catatanbaskoro.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/catatanbaskoro.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/catatanbaskoro.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/catatanbaskoro.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/catatanbaskoro.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/catatanbaskoro.wordpress.com/62/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=catatanbaskoro.wordpress.com&amp;blog=2842912&amp;post=62&amp;subd=catatanbaskoro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://catatanbaskoro.wordpress.com/2008/11/24/yusril-ihza-terbelit-sisminbakum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b40990613a86a1635e26edcd1b89fbc?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">catatanbaskoro</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Opini: Kontroversi Undang-Undang Pornografi</title>
		<link>http://catatanbaskoro.wordpress.com/2008/11/05/opini-kontroversi-undang-undang-pornografi/</link>
		<comments>http://catatanbaskoro.wordpress.com/2008/11/05/opini-kontroversi-undang-undang-pornografi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 05 Nov 2008 04:45:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>catatanbaskoro</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pornografi Disahkan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://catatanbaskoro.wordpress.com/?p=60</guid>
		<description><![CDATA[ DENGAN alasan apa pun mestinya DPR tidak buru-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pornografi. Argumentasi bahwa Rancangan tersebut sudah terlalu lama dibahas atau karena kini makin maraknya pornografi, dan karena itu membahayakan anak-anak, tidak bisa menjadi dalih undang-undang ini dipaksa lahir. Tindakan semacam ini hanyalah akan menghasilkan undang-undang “tak matang,” yang hanya menimbulkan pro kontra, dan jadi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=catatanbaskoro.wordpress.com&amp;blog=2842912&amp;post=60&amp;subd=catatanbaskoro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p> <span style="font-size:medium;">DENGAN alasan apa pun mestinya DPR tidak buru-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pornografi. Argumentasi bahwa Rancangan tersebut sudah terlalu lama dibahas atau karena kini makin maraknya pornografi, dan karena itu membahayakan anak-anak, tidak bisa menjadi dalih undang-undang ini dipaksa lahir. <span id="more-60"></span></span><span style="font-size:medium;">Tindakan semacam ini hanyalah akan menghasilkan undang-undang “tak matang,” yang hanya menimbulkan pro kontra, dan jadi cibiran masyarakat.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-size:medium;">Lihatlah Undang-undang Pornografi tersebut. Baru sehari disahkan, Pemerintahan Provinsi Bali telah menyatakan menolak. Penolakan yang sama, bisa jadi, akan datang dari provinsi lain yang sejak awal menentang keras undang-undang tersebut, seperti Sulawesi Utara dan Papua. Ini tentu menyulitkan pemerintah. Jika pemerintah menerima penolakan tersebut, jelas runyam. Bagaimana mungkin ada daerah yang diistimewakan? Sebaliknya, jika menolak, perlawanan lebih keras bisa jadi muncul dari daerah yang menolak itu.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-size:medium;">Kondisi inilah yang, entah kenapa, sejak awal seperti tak diperhitungkan para wakil rakyat yang ngotot menggagas RUU tersebut. Mereka seperti tidak paham Indonesia, bangsa yang terdiri dari ratusan etnis ini, memiliki beragam karya budaya yang bisa jadi menurut orang lain porno tapi bagi mereka sakral. Karena itu, wajar jika seniman Bali dan penari tayub di Jawa Tengah bereaksi saat RUU ini dibahas di DPR dua tahun silam. Mereka waswas tarian atau karya patung mereka dianggap pornografi.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-size:medium;">Memang lantas ada revisi. Tak hanya judulnya dari RUU Antipornografi dan Pornoaksi diubah jadi RUU Pornografi, sejumlah pasal yang dianggap bermasalah disetip. Pasal 58, yang bisa memenjarakan para pelukis dengan tuduhan menghasilkan produk pornografi -karena menggambar wanita bertelanjang dada, misalnya- dirontokkan. Jumlah pasal juga mengempis, dari 93 tinggal 45 pasal.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-size:medium;">Tapi ini tetap saja ini tak menyelesaikan masalah. Definisi pornografi dalam undang-undang yang baru disahkan ini tetap saja mengandung perdebatan. “Gerak tubuh” dan “pertunjukan di muka umum” yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual masuk klasifikasi pornografi. Inilah yang ditentang PDI Perjuangan, partai yang tak setuju undang-undang ini disahkan. Masuknya frasa “gerak tubuh” dan “pertunjukkan di muka umum,” bisa berbahaya. Karena bukan mustahil suatu ketika, misalnya, ada penari yang ditangkap lantaran lenggak-lenggoknya dianggap mengandung kecabulan.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-size:medium;">Yang juga berbahaya adalah munculnya pasal-pasal yang menyilakan masyarakat berperan melakukan pencegahan pembuatan atau penyebaran pornografi. Dalam kondisi masyarakat kita semacam ini, peluang yang diberikan undang-undang ini jelas berisiko. Atas nama menegakkan Undang-Undang Pornografi, misalnya, sekelompok massa bisa melakukan tindakan hukum sendiri. </span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-size:medium;">Apa boleh undang-undang ini sudah disahkan. Agar tidak terjadi kekacauan penerapannya, pemerintah harus segera secepatnya menerbitkan peraturan yang “mengunci” pasal-pasal bolong dalam undang-undang tersebut. Mengenai peran masyarakat itu, misalnya, perlu dibuat aturan sedemikian rupa, sehingga tidak terjadi main hakim sendiri atau memunculkan “polisi-polisi moral” partikelir yang hanya menciptakan teror. Majalah ini mendukung mereka yang tidak puas terhadap undang-undang ini untuk mengajukan uji materi UU Pornografi tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah harus mendengarkan aspirasi masyarakat yang tak setuju terhadap undang-undang ini. ***</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"> </p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"> </p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"> </p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"> </p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"> </p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"> </p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"> </p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"> </p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"> </p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/catatanbaskoro.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/catatanbaskoro.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/catatanbaskoro.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/catatanbaskoro.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/catatanbaskoro.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/catatanbaskoro.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/catatanbaskoro.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/catatanbaskoro.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/catatanbaskoro.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/catatanbaskoro.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/catatanbaskoro.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/catatanbaskoro.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/catatanbaskoro.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/catatanbaskoro.wordpress.com/60/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=catatanbaskoro.wordpress.com&amp;blog=2842912&amp;post=60&amp;subd=catatanbaskoro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://catatanbaskoro.wordpress.com/2008/11/05/opini-kontroversi-undang-undang-pornografi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b40990613a86a1635e26edcd1b89fbc?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">catatanbaskoro</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Undang-undang Pornografi Berlaku</title>
		<link>http://catatanbaskoro.wordpress.com/2008/11/03/undang-undang-pornografi-berlaku/</link>
		<comments>http://catatanbaskoro.wordpress.com/2008/11/03/undang-undang-pornografi-berlaku/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 03 Nov 2008 09:37:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>catatanbaskoro</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pornografi Berlaku]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://catatanbaskoro.wordpress.com/?p=57</guid>
		<description><![CDATA[      PROFESOR Wila Chandrawila mengambil map di mejanya. Selasa malam pekan lalu, seusai menyodorkan pendapat fraksinya, Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia terhadap Rancangan Undang-Undang Pornografi kepada Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meuthia Hatta, dan Menteri Negara Komunikasi dan Informasi Muhammad Nuh,  ia bergegas keluar. Chandra memilih tidak mengikuti rapat itu. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=catatanbaskoro.wordpress.com&amp;blog=2842912&amp;post=57&amp;subd=catatanbaskoro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p>PROFESOR Wila Chandrawila mengambil map di mejanya. Selasa malam pekan lalu, seusai menyodorkan pendapat fraksinya, Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia terhadap Rancangan Undang-Undang Pornografi kepada Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meuthia Hatta, dan Menteri Negara Komunikasi dan Informasi Muhammad Nuh,  ia bergegas keluar. Chandra memilih tidak mengikuti rapat itu. “Ada beberapa pasal yang kami tidak setuju,” ujarnya. <span id="more-57"></span></p>
<p>“Jika disahkan RUU itu juga melanggar prosedur yang sudah disepakati,” kata ahli hukum dari Universitas Parahyangan, Bandung, itu lagi.</p>
<p>Wila tahu pendapat fraksinya itu bakal “tertelan” pendapat fraksi lain. Dari sepuluh fraksi, praktis hanya PDIP dan Partai Damai Sejahtera (PDS)  yang ngotot RUU itu tidak buru-buru  disahkan. Ada pun yang lain  bersatu padu, meminta segera disahkan.  ”Golkar sejak awal mengawal RUU ini. Kami meminta RUU ini segera disahkan,” ujar juru bicara Fraksi Golkar, Ismail Tajuddin.</p>
<p>Kamis pekan lalu, rapat Paripurna DPR akhirnya memang mengesahkan RUU tersebut jadi undang-undang.  Sebelum palu diketuk, angggota PDIP dan PDS serentak meninggalkan ruang sidang. ”Kami walkout, tidak setuju,”  ujar  Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo. Di luar gedung,  sekitar 100-an orang dari berbagai organisasi bersorak-sorai. “Sudah lama saya menunggu RUU ini disahkan,” kata Rachma, anggota organisasi Persaudaraan Muslimah yang hari itu datang ke DPR bersama 20-an rekannya.</p>
<p>Dibandingkan versi awalnya, undang-undang yang disahkan pekan lalu itu banyak mengalami perubahan. Sebelumnya, saat  RUU ini  disosialisasikan dua tahun silam,  gelombang protes marak di mana-mana. Terdiri 11 bab, 93 pasal, RUU itu sarat dengan  pasal-pasal yang dengan enteng bisa melemparkan orang  ke dalam bui. Salah satunya pasal 58, yang berisi ancaman lima tahun penjara untuk siapa pun yang membuat tulisan atau mengekspresikan daya tarik tubuh tertentu yang sensual.</p>
<p>Pasal inilah, yang antara lain, membuat  sekitar seribuan  penari tayub Jawa Tengah menggelar unjukrasa di Solo. Di Bali, sejumlah anggota Panitia Khusus yang akan menyosialisasikan RUU tentang Antipornografi dan Pornoaksi, demikian nama RUU tersebut,  disambut demo. DPRD Bali dengan resmi menolak RUU tersebut.</p>
<p>DPR tidak menyerah.  Panitia Khusus RUU lantas membentuk  panitia kerja (Panja) dan revisi pun dilakukan. Definisi pornografi, misalnya, dipermak. Demikian pula judulnya, hanya  “RUU tentang Pornografi.”  Sejumlah pasal yang selama ini jadi “bulan-bulanan” para seniman, pasal 58 juga  rontok.  RUU Pornografi ini pun muncul dengan penampilan lebih ringkas, hanya 44 pasal.</p>
<p>Kendati demikian, protes tetap bermunculan. Definisi pornografi tetap dipersoalkan lantaran masuknya kata “membangkitkan hasrat seksual” yang dinilai pengertiannya kabur.  Demikian pula pasal 21 yang memberi peran masyarakat melakukan pencegahan terhadap  pornografi.  Para tokoh masyarakat Bali juga memprotes munculnya pasal 14 menyatakan, antara lain, penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan adat istiadat dan ritual tradisional. “Kalau diterima, sama saja dengan mengakui adat istiadat kita mengandung pornografi,” kata budayawan Bali Sugi Lanus. Awal Oktober lalu para seniman dan  tokoh masyarakat Bali berdemo kembali, menolak RUU  tersebut.</p>
<p>Toh, ini tak menyurutkan DPR ngebut menyelesaikan RUU ini. Pasal 14 yang membikin geger itu, misalnya,  dirontokan.  Sejak  Panja dibentuk Mei silam, setidaknya sudah digelar 11 kali rapat untuk merampungkan RUU  tersebut. “Ini undang-undang penting, kalau tidak ada undang-undang ini bahaya anak-anak kita,” ujar Hilman Rosyad Syihab, anggota Partai Keadilan Sejahtera, salah satu partai yang paling bersemangat menggolkan RUU ini. Anggota Pansus RUU Pornografi ini  membantah suara yang menyebut RUU ini condong untuk umat Islam. “Keliru,” ujarnya. Menurut dia, RUU ini tetap mengedepankan jati diri Indonesia sebagai bangsa yang Bhinneka Tunggal Ika.</p>
<p>Anak-anak memang mendapat perlindungan istimewa dalam undang-undang ini. Siapa pun yang terbukti mengekspolitasi anak untuk pornografi, misalnya, bisa dihukum sampai 16 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 6 miliar. Hukuman ini jauh lebih berat ketimbang yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.</p>
<p>Undang-undang yang terdiri delapan bab dan  45 pasal ini  memang memberi ancaman hukuman berat bagi mereka yang terbukti melakukan kegiatan pornografi. Mereka yang mendanai pornografi, misalnya, bisa dipenjara  delapan tahun penjara dan/atau denda hingga Rp  5 miliar. Ada pun mereka yang mengunduh gambar porno dari intranet,  bisa masuk bui  empat tahun plus denda  Rp  2 miliar. Jika pelanggaran itu dilakukan sebuah korporasi, denda itu berlipat tiga kali. ”Undang-undang ini memang untuk membendung pornografi yang sudah marak,” ujar Ketua Panja Yoyoh  Yusroh.</p>
<p>Kendati demikian, tetap ada yang riskan dalam undang-undang ini. Soal peran masyarakat, misalnya, tetap masuk. Walau ada  tambahan pasal yang seakan-akan peran itu  harus berkoordinasi dengan aparat keamanan, di mata Chandra tetap saja tak memberi jaminan. Apalagi jika itu dihubungkan dengan  definisi pornografi yang  memasukkan”gerak tubuh” sebagai pornografi. ”Dengan alasan pornografi, orang bisa  main hakim sendiri terhadap penyanyi dangdut yang berada di panggung,” katanya.    Chandra  menuding sejumlah fraksi  melanggar komitmen yang sudah disepakati.  Sebelumnya, ujarnya, disepakati sebelum disahkan, para kepala daerah yang masyarakatnya menolak RUU ini akan dipanggil untuk didengar pendapatnya. ”Tapi, ini kan tidak,” ujarnya.</p>
<p>Ketua Panitia Khusus RUU ini, Balkan Kaplale mengaku undang-undang ini memang tidak bisa menampung semua aspirasi masyarakat. ”Karena itu kami mengharap kelapangan hati semua pihak menerima hasil ini sebagai konsensus maksimal yang kami dapat hasilkan,” ujarnya.</p>
<p>Suara-suara memprotes undang-undang  ini memang telah muncul. Dari Bali, misalnya, ancaman untuk membawa undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi sudah nyaring terdengar. ”Kami menganggap undang-undang itu mendiskriminasikan sebagai warga negara,” kata Ketua Komponen Masyarakat Bali, I Gusti Ngurah Harta.  Kisah undang-undang kontroversial ini tampaknya belum berakhir. *** LR. Baskoro, Munawwaroh, Marta Silaban, Rofiki  Hasan (Denpasar).</p>
<p> <br />
 </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> <br />
<strong>Inilah sejumlah pasalnya yang dianggap tetap kontroversial</strong></p>
<p>Pasal 1 ayat 1<br />
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukkan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.</p>
<p>*PDIP tak setuju adanya frasa “gerak tubuh” dan “pertunjukan di muka umum” dalam definisi pornografi tersebut. Ini dinilai penyelundupan pengaturan pornoaksi dalam definisi pornografi dan melanggar kaidah pembuatan perundang-undangan, bahwa isi undang-undang harus sesuai dengan judul.</p>
<p>Pasal 4<br />
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:<br />
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang<br />
b. kekerasan seksual<br />
c.masturbasi atau onani<br />
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan<br />
e. alat kelamin; atau<br />
f. pornografi anak</p>
<p>*Di dalam penjelasan Pasal 4 disebutkan persenggamaan lesbian dan homoseksual termasuk “persenggamaan yang menyimpang”. PDIP menyatakan ini bertentangan dengan keputusan Departemen Kesehatan dan Badan Kesehatan Dunia (WHO) berkaitan dengan diagnosis gangguan jiwa III  yang menyatakan homoseksualitas dan lesbian tidak tergolong persenggamaan menyimpang.</p>
<p>Pasal 10<br />
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, ekpsloitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya</p>
<p>*Frasa “menggambarkan ketelanjangan,” dan “eksploitasi seksual” bisa sangat subyektif penafsirannya.</p>
<p>Pasal 19 ayat c<br />
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Daerah berwenang melakukan kerjasama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya</p>
<p>* “Berbagai pihak” dalam pasal ini bisa sangat subyektif dan tergantung penguasa daerah. Seharusnya lebih tegas, misalnya, kepolisian daerah.</p>
<p>Pasal 21 ayat 1<br />
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilaksanakan dengan cara: b) melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan, d) melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi</p>
<p> *Frasa “dapat” tidak menunjukkan ketegasan.</p>
<p>Pasal 43<br />
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1, harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan</p>
<p> *Frasa “sendiri” dalam pasal ini bertentangan dengan  penjelasan pasal 6 yang menyatakan: larangan memiliki atau menyimpan produk pornografi (seperti tertera dalam pasal 6),     tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.***</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/catatanbaskoro.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/catatanbaskoro.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/catatanbaskoro.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/catatanbaskoro.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/catatanbaskoro.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/catatanbaskoro.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/catatanbaskoro.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/catatanbaskoro.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/catatanbaskoro.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/catatanbaskoro.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/catatanbaskoro.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/catatanbaskoro.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/catatanbaskoro.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/catatanbaskoro.wordpress.com/57/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=catatanbaskoro.wordpress.com&amp;blog=2842912&amp;post=57&amp;subd=catatanbaskoro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://catatanbaskoro.wordpress.com/2008/11/03/undang-undang-pornografi-berlaku/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b40990613a86a1635e26edcd1b89fbc?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">catatanbaskoro</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Opini: Syekh Pujiono</title>
		<link>http://catatanbaskoro.wordpress.com/2008/10/24/opini-syekh-pujiono/</link>
		<comments>http://catatanbaskoro.wordpress.com/2008/10/24/opini-syekh-pujiono/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 24 Oct 2008 02:40:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>catatanbaskoro</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Syekh Pujiono]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://catatanbaskoro.wordpress.com/?p=55</guid>
		<description><![CDATA[JIKA Pujiono Cahyo mendapat perhatian lantaran ulahnya menikahi gadis-gadis cilik, maka itu sangat wajar. Syekh Puji, demikian  pria ini asal Semarang ini dipanggil  -sayang tidak dikabarkan kapan dan kenapa ia mendapat gelar syekh” diberitakan akan menikahi tiga gadis cilik, masing-masing berumur 12 tahun, 9, dan tujuh. Gadis cilik dalam arti sesungguhnya karena, dengan umur baru [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=catatanbaskoro.wordpress.com&amp;blog=2842912&amp;post=55&amp;subd=catatanbaskoro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>JIKA Pujiono Cahyo mendapat perhatian lantaran ulahnya menikahi gadis-gadis cilik, maka itu sangat wajar. Syekh Puji, demikian  pria ini asal Semarang ini dipanggil  -sayang tidak dikabarkan kapan dan kenapa ia mendapat gelar syekh” diberitakan akan menikahi tiga gadis cilik, masing-masing berumur 12 tahun, 9, dan tujuh. <span id="more-55"></span>Gadis cilik dalam arti sesungguhnya karena, dengan umur baru segitu, di belahan bumi mana pun, tentu kita menyebut mereka “bocah,” bukan remaja.</p>
<p>Di antara tiga orang itu, gadis cilik berumur 12 tahun diberitakan telah dikawininya. Puji mengumumkan pernikahannya itu di depan sebuah pertemuan. Tapi, belakangan ia membantah. Ia hanya menyatakan baru “akan”  menikahinya. “Saya senang dengan yang kecil,” katanya kepada media.</p>
<p>Pujiono boleh berdebat tentang kebolehan seorang menikah seorang gadis yang belum akil balik dari<br />
sudut agama Islam. Ia bisa memberi sederet contoh ulama-ulama -atau bahkan nabi- yang menikahi gadis saat gadis itu belum tahu apa itu mens, apa itu hubungan suami istri, apalagi apa itu arti “istri.” Dan di atas semua itu, Pujiono bukan nabi.</p>
<p>Pujiono memberi berbagai argumentasi lain tujuannya menikahi para bocah itu. Bocah itu sudah setuju, orangtuanya juga setuju, ia akan mendidik mereka menjadi “istri yang hebat,” dan karena itu: ia sendiri yang akan mendidiknya  -dari kecil-  agar tidak terpengaruh hal-hal yang tak baik. Tentu tak baik versi Pujiono. Sesuatu yang terdengar mulia, tapi sesungguhnya menakutkan. Menyiratkan ada sikap otoriter di balik semua itu.</p>
<p>Saya  termasuk yang mencurigai -juga mencela- kelakuan Pujiono itu. Dasarnya sederhana: perkawinan  adalah keiklasan dua pihak. Kebersediaan dua pihak yang saling memahami untuk masing-masing diikat. Dikurangi haknya demi yang lain. Agama mengajarkan itu. Undang-Undang Perkawinan 1974 menuliskan soal itu. Lalu, untuk bocah umur 7, 9, dan, 12 tahun, para anak-anak kampung itu, tahu apakah mereka tentang semua itu: arti “istri,” arti “suami,” bahkan arti “kawin siri” itu sendiri.</p>
<p>Anak-anak itu, seperti orang tua mereka,  bisa jadi adalah korban kekaguman terhadap apa yang mereka lihat: seorang  Puji, seorang syekh yang menguasai ilmu agama, yang kaya raya, yang dermahan. Lalu, dalam kondisi seperti ini para orangtua bersedia anak-anak mereka -atau bahkan menyorongkannya- ke pria yang mereka kagumi. Pujiono mengingatkan kita kepada Aa Gym, yang dulu juga mengaku kerap ditawari orangtua agar mau menjadi menantu mereka kendati mereka tahu Gym telah punya anak lebih dari lima  ( dan akhirnya kita tahu Gym pun kawin lagi, tidak dengan bocah seumuran anaknya, tapi janda cantik).</p>
<p>Pujiono bukankah ustad, ulama dalam arti sesungguhnya di mata saya. Ulama adalah menolong. Ulama mengerti arti “masa kecil seseorang adalah sesuatu yang paling bermakna dan paling berbahagia dalam hidup seseorang.” Ulama mengerti, merampas itu semua adalah menghianati hak asasi manusia, dan Islam agama paling depan melawan penindasan HAM. Jika atas nama menolong, Pujiono lebih baik menolong orang tua mereka, menyekolahkan mereka, atau mengambil mereka menjadi anak asuh. Tidak mengawini mereka. Dalam konteks ini kita bisa curiga dengan pernyataan Puji,”Saya memang senang anak kecil.” Adakah sesuatu yang lain di dalam diri pria yang katanya pernah mendermakan uangnya Rp 1,3 miliar ini? (Dari mana pula media mendapat fakta ia mengeluarkan sumbangan sebesar Rp 1,3 M).</p>
<p>Dalam kasus ini, tak perlu kita membawa Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, atau pun UU Hak Asasi Manusia untuk menghentikan hasrat Puji mengawini gadis cilik-cilik itu. Cukup dari segi agama Islam, agama yang dianut Puji itu, Puji seharusnya bertanya kepada dirinya sendiri. Kenapa ia sangat yakin, tanpa dia, anak-anak itu tak akan menjadi anak-anak hebat. Bukankah ini berarti ia mendahului kehendak yang di atas. Bukankah artinya ia lebih tahu dari Tuhan. Jika sudah begitu, patutkan ia mendapat sebutan ulama, syekh, ustad dsb? <strong>(LR.Baskoro)</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/catatanbaskoro.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/catatanbaskoro.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/catatanbaskoro.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/catatanbaskoro.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/catatanbaskoro.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/catatanbaskoro.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/catatanbaskoro.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/catatanbaskoro.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/catatanbaskoro.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/catatanbaskoro.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/catatanbaskoro.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/catatanbaskoro.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/catatanbaskoro.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/catatanbaskoro.wordpress.com/55/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=catatanbaskoro.wordpress.com&amp;blog=2842912&amp;post=55&amp;subd=catatanbaskoro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://catatanbaskoro.wordpress.com/2008/10/24/opini-syekh-pujiono/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b40990613a86a1635e26edcd1b89fbc?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">catatanbaskoro</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kasus Hukum: Kuda Lumping Jadi Perkara</title>
		<link>http://catatanbaskoro.wordpress.com/2008/10/17/kasus-hukum-kuda-lumping-jadi-perkara/</link>
		<comments>http://catatanbaskoro.wordpress.com/2008/10/17/kasus-hukum-kuda-lumping-jadi-perkara/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 17 Oct 2008 12:06:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>catatanbaskoro</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kuda Lumping]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://catatanbaskoro.wordpress.com/?p=52</guid>
		<description><![CDATA[Maryanto, pimpinan kesenian jaran dor (kuda lumping) di Solo dihukum setahun lantaran dituding mempekerjakan anak di bawah umur. Jadi, bagaimana seharusnya.SEJUMLAH kuda-kudaan dari anyaman bambu tersebut kini telantar dan berdebu. Tuannya, Maryanto, 28 tahun tak lagi menyentuhnya. Dulu, biasanya, dengan sejumlah ”muridnya,” pria 28 tahun tersebut acap menggelar pentas. Muridnya, dengan lincah,  menunggang kuda-kuda beraneka [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=catatanbaskoro.wordpress.com&amp;blog=2842912&amp;post=52&amp;subd=catatanbaskoro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Maryanto, pimpinan kesenian jaran dor (kuda lumping) di Solo dihukum setahun lantaran dituding mempekerjakan anak di bawah umur. Jadi, bagaimana seharusnya.<span id="more-52"></span>SEJUMLAH kuda-kudaan dari anyaman bambu tersebut kini telantar dan berdebu. Tuannya, Maryanto, 28 tahun tak lagi menyentuhnya. Dulu, biasanya, dengan sejumlah ”muridnya,” pria 28 tahun tersebut acap menggelar pentas. Muridnya, dengan lincah,  menunggang kuda-kuda beraneka warna itu. Pecut di tangan Maryanto, sesekali menggeletar. Jaran dor, demikian warga Jawa Tengah menyebut kesenian ini.  Kendati bemarkas  di Solo, jaran dor Maryanto sudah berkelana hingga ke kota di seantero pulau Jawa.</p>
<p>Gara-gara jaran dor itulah Maryanto sekarang meringkuk di penjara.  Pertengahan Agustus silam, majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang diketuai Johanes Sugiwidarto memvonis pria yang sudah 12 tahun menggeluti kesenian tersebut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jumlah, yang tentu saja, sangat besar untuk bapak tiga anak ini.</p>
<p>Hakim menyatakan pemimpin  ”Sanggar Belang Cs”  ini  bersalah karena mempekerjakan Hero Surya Gumarang, 12 tahun dan Warto Wiyono, 15 tahun tanpa izin orang mereka.  Maryanto dinyatakan terbukti melanggar  Pasal 69 Undang-Undang No. 23/2003 tentang Ketenagaankerjaan dan Undang-Undang No.23/2003 tentang Perlindungan Anak. Kedua undang-undang itu mengharamkan siapa pun mempekerjakan anak di bawah umur.  Menurut Johanes, vonis yang ia jatuhkan lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yaitu  2 tahun dan denda Rp 100 juta. ”Ini hukuman paling minimal,” kata Johanes.</p>
<p>Nasib malang Maryanto bermula dari pengaduan Mustofa Komala, tetangga Maryanto  di Dusun Ngipang, Kadipiro, Surakarta, ke Kepolisian Kota Besar Surakarta.  Mustofa melapor lantaran Warto mengadu ia  dipukuli Maryanto. ”Dan itu sudah berlangsung delapan tahun,” ujarnya Mutofa kepada Tempo.</p>
<p>Mustofa tak datang sendiri ke polisi. Bersama dia, ikut pula Nur, ibu Hero. Menurut Nur, Maryanto tidak pernah minta izin dirinya mengajak  Hero pentas jaran dor. ”Saya tahunya dari tetangga kalau Hero main jaran dor,” ujar Nur.</p>
<p>Menurut Nur, dirinya sebenarnya tak keberatan Hero ikut Maryanto. Selain pria itu  masih familinya, anaknya juga senang dengan  kesenian tersebut. Hanya, tatkala Mustofa melapor, ia juga diminta ikut datang dan menandatangani berkas laporan. ”Kalau anak saya disiksa, jelas saya tidak  terima,” ujarnya.</p>
<p>Soal adanya penyiksaan terhadap awak ”Belang Cs ” tersebut disanggah Elis, istri Maryanto. ”Dia itu pria yang tanggung jawab dan lucu,” katanya.Setiap kali akan menggelar pertunjukkan, suaminya, ujar Elis,  selalu minta izin  orang tua anak-anak yang ikut sanggarnya. ”Kecuali Warto,” kata Elis. Orang tua Warto, ujar Elis, tak jelas. ”Anak itu dipungut Maryanto di terminal Bekasi,” kata Elis.</p>
<p>Seperti jaran dor lainnya, saat berpentas, anak-anak asuhan Maryanto itu juga kerap menyuguhkan atraksi yang bisa membuat penonton geleng-geleng kepala.  Biasanya, sebelum atraksi, pentas itu dibuka dengan munculnya para penari yang melenggak-lenggok  dengan naik ”kuda” diiringi tetabuhan gamelan. Sejumlah pemain lainnya,  mengawasi dengan pecut di tangan.</p>
<p>Puncak acara yang ditunggu memang atraksi yang ditunjukkan para penari. Dengan enteng mereka memakan silet atau  pecahan kaca tanpa terluka sedikit pun. Mereka juga tenang saja saat tubuh mereka dilecuti cambuk. ”Itu semua trik dan bisa dipelajari,” kata Elis.<br />
Saat Maryanto masih ”merdeka,” ujar Elis, Sanggar Belang Cs tak pernah sepi order. Dalam sebulan, minimal  ada pementasan besar dua kali.  Puncak order adalah bulan Agustus, saat masyarakat ramai memperingati 17 Agustusan. Setiap pentas mereka mendapat bayaran antara Rp 1,5 sampai Rp 2, 5 juta. Jaran Dor Sanggar Belang juga pernah go internasional. Tiga tahun silam mereka pernah diundang manggung di Malaysia.<br />
Sepeninggal Maryanto, Sanggar Belang memang agak loyo. Dari delapan anak yang rutin belajar di sanggar itu, kini tinggal tersisa lima. Lantaran kehidupan sehari-hari Elis dan Maryanto memang dari jaran dor, kini Elis yang memegang kendali. ”Sekarang kami cuma ngamen  keliling dari kampung ke kampung sekitar Boyolali dan Surakarta,” kata Elis.<br />
Kasus yang menimpa Maryanto ini  tak pelak membuat waswas sejumlah seniman Surakarta. Mereka khawatir regenerasi kesenian di kota itu tak berjalan lantaran para pemilik sanggar waswas bernasib seperti Maryanto.</p>
<p>Ketua Dewan Kesenian Surakarta, Murtijono,  juga menyesalkan vonis terhadap Maryanto. ”Saya mengharap penegak hukum lebih bijak menghadapi kasus seperti ini,” ujarnya. Belajar dari kasus Maryanto, Murtijono menyarankan pemilik sanggar minta ijin tertulis dari orang tua anak-anak asuhannya jika akan berpentas. ”Lebih bagus kalau orang  tuanya  mendampingi,” ujarnya.</p>
<p>Persoalannya, hampir sebagian besar  sanggar kesenian semacam jaran dor memang hidup dari ngamen. Menurut Prawoto Susilo, pengasuh Sanggar Areaki, Solo, semua uang ngamen itu masuk kas untuk kemudian dibagi-bagi. “Mereka memang harus menghidupi  dirinya sendiri,” ujar pemilik sanggar teater yang anggotanya juga banyak anak-anak itu.</p>
<p>Di Solo sanggar yang hidup tidak dari mengamen bisa dihitung jari. Salah satunya, misalnya,  sanggar tari Soeryo Soemirat  di kompleks Istana Mangkunegaran.   Sanggar pimpinan Gusti Pangeran Haryo Herwasto Kusumo ini memiliki 400 anak didik.  “Setiap anak membayar iuran per bulan Rp 15 ribu,”  ujar Esti Andrini, salah pelatih tari di sanggar tersebut.</p>
<p>Johanes mengakui,  dalam kasus  Maryanto ini majelis hakim juga menghadapi dilema. Undang-Undang Perlindungan Anak, ujarnya,  biasanya dipakai untuk mengadili mereka yang diduga memaksa anak-anak menjadi buruh atau pekerja seks. ”Baru kali ini dipakai untuk masalah berkesenian.”</p>
<p>Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi, pelibatan anak dalam kesenian sebenarnya tak masalah sepanjang tidak ada unsur paksaan. ”Fokusnya tetap pada hak tumbuh dan berkembang anaknya,” kata pria yang akrab dipanggil Kak Seto itu</p>
<p>Kasus Maryanto, ujar Seto, tak bisa dilihat dari sisi hukum semata, tapi juga harus dicermati aspek psikologi dan latar belakangnya. Kesenian seperti kuda lumping, ujar Seto,  banyak melibatkan anak-anak karena lucu. Tapi, untuk anak-anak seharusnya tidak ada atraksi berbahaya, seperti makan beling.  Untuk urusan ini, ujarnya, lebih baik dilakukan oleh kuda lumping dengan pemain dewasa. *** Anne L Handayani, Ukki Primartantyo, Ahmad Rafiq, Vennie Melyani (Dimuat di Tempo, 25 September 2008)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/catatanbaskoro.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/catatanbaskoro.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/catatanbaskoro.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/catatanbaskoro.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/catatanbaskoro.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/catatanbaskoro.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/catatanbaskoro.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/catatanbaskoro.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/catatanbaskoro.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/catatanbaskoro.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/catatanbaskoro.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/catatanbaskoro.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/catatanbaskoro.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/catatanbaskoro.wordpress.com/52/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=catatanbaskoro.wordpress.com&amp;blog=2842912&amp;post=52&amp;subd=catatanbaskoro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://catatanbaskoro.wordpress.com/2008/10/17/kasus-hukum-kuda-lumping-jadi-perkara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b40990613a86a1635e26edcd1b89fbc?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">catatanbaskoro</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kasus Cengkeh Berhenti</title>
		<link>http://catatanbaskoro.wordpress.com/2008/10/17/kasus-cengkeh-berhenti/</link>
		<comments>http://catatanbaskoro.wordpress.com/2008/10/17/kasus-cengkeh-berhenti/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 17 Oct 2008 07:54:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>catatanbaskoro</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Cengkeh Tommy]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://catatanbaskoro.wordpress.com/?p=50</guid>
		<description><![CDATA[  KEJAKSAAN Agung bersiap menghentikan kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Status tersangka Tommy Soeharto dan pencekalannya bakal dicabut. Alasan kejaksaan, BPPC telah melunasi utangnya kepada bank yang dulu mengucurkan kredit kepada mereka. Indonesia Corruption Watch bersiap mempradilankan putusan ini. Dari Sulawesi Utara, para petani mengancam akan mengajukan gugatan class action.SELEMBAR kertas [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=catatanbaskoro.wordpress.com&amp;blog=2842912&amp;post=50&amp;subd=catatanbaskoro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p> </p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify">
<p style="margin-bottom:0;" align="center"><span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;"><span style="font-size:large;"><strong></strong></span></span></p>
<p><span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;"><span style="font-size:medium;">KEJAKSAAN Agung bersiap menghentikan kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Status tersangka Tommy Soeharto dan pencekalannya bakal dicabut. Alasan kejaksaan, BPPC telah melunasi utangnya kepada bank yang dulu mengucurkan kredit kepada mereka. Indonesia Corruption Watch bersiap mempradilankan putusan ini. Dari Sulawesi Utara, para petani mengancam akan mengajukan gugatan <em>class action</em>.<span id="more-50"></span></span></span><span style="font-size:medium;"><span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;">SELEMBAR kertas disposisi dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Marwan Effendy melayang ke meja Direktur Penyidikan Muhamad Farela pertengahan September lalu. Isinya, meminta Farela segera </span>“<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;">menindaklanjuti surat perintah penyidikan dengan surat perintah penghentian penyidikan.</span>”<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;"> Perintah Marwan ini ditujukan untuk kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang sebelumnya sudah menetapkan Hutomo Mandala Putra (Tommy Soerharto) sebagai tersangka.</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-size:medium;"><span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;">Ini memang perkembangan terbaru dari kasus yang sebelumnya diduga bisa menggiring putra bungsu mantan Presiden Soeharto ke meja hijau. Kendati Farela belum </span>“<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;">menindaklanjuti</span>”<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;"> surat Marwan, bisa dipastikan kasus ini bakal berakhir <em>happy ending </em>untuk Pangeran Cendana itu</span>.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-size:medium;"><span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;">Dihubungi <em>Tempo </em>Kamis pekan pekan lalu, Marwan menyatakan perintah penghentian tersebut telah ia konsultasikan dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji. </span>“<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;">Prinsipnya beliau bisa menerima,</span>”<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;"> ujar Marwan. Keputusan ini, kata Marwan, diambil setelah Kejaksaan tidak menemukan kerugian negara dari praktek monopoli cengkeh yang sempat menghebohkan pabrik rokok dan petani cengkih pada 1990-an silam itu. </span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-size:medium;"><span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;">Pengacara Tommy, Otto Cornelis Kaligis, menyambut girang rencana kejaksaan mencabut kasus cengkeh ini. </span>“<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;">Sejak awal ini mengada-ada banget,</span>”<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;"> kata Kaligis.</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;"><span style="font-size:medium;">KASUS monopoli cengkeh ini bermula dari keluarnya Keputusan Presiden Nomor 20 tahun 1992 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1992. Dua aturan itu menetapkan BPPC sebagai pemegang monopoli tata niaga bahan yang, antara lain, membuat nikmat rokok tersebut. Tugasnya di atas kertas mulia untuk membuat petani sejahtera: membeli, menjual dan mempertahankan persediaan cengkeh. Tommy Soeharto duduk sebagai pucuk tertinggi di badan cengkeh ini. </span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;"><span style="font-size:medium;">BPPC sendiri terdiri dari tiga unsur, yakni koperasi (diwakili Induk Koperasi Unit Desa), Badan Usaha Milik Negara (diwakili PT Kerta Niaga), dan dari pihak swasta, PT Kembang Cengkih Nasional. Di perusahaan terakhir ini Tommy duduk jadi komisaris utama.</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;"><span style="font-size:medium;">Demi lancarnya tujuan Badan tersebut, pemerintah kemudian menggelontorkan dana sebesar Rp 759 miliar. Duit itu berasal dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang dikucurkan melalui Bank Bumi Daya sebanyak Rp 569 miliar dan kredit komersil Rp 190 miliar.</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-size:medium;"><span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;">Dalam prakteknya, ternyata Badan ini bukannya membuat para petani tersenyum, tapi sebaliknya, membuat mereka mengurut dada lantaran dibebani sejumlah pungutan. Antara lain, mereka diwajibkan menyetorkan sumbangan wajib khusus petani (SWKP) dan dana penyertaan modal (DPM). Untuk mengambil </span>“<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;">sumbangan</span>”<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;"> ini BPPC menempuh cara yang tak bisa dilawan petani, yakni langsung menyunat harga penjualan cengkih yang mestinya diterima petani. Pabrik rokok juga diperintahkan membeli harga cengkeh yang ditetapkan BBPC. Dengan praktek seperti ini, diduga hingga 1998 BPPC menangguk untung sekitar Rp 1, 3 triliun. </span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-size:medium;"><span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;">Kasus penyelewengan ala BPPC ini pernah dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Kejaksaan Agung pada 2000. Menurut sumber <em>Tempo</em>, antara lain berdasar laporan tersebut Jaksa Agung Marzuki saat itu membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Korupsi yang dipimpin Andi Andoyo Sucipto. Dari pengusutan itu tim mendapat hasil, Tommy </span>“<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;">postitif</span>”<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;"> bisa menjadi tersangka. Tapi, sampai tim ini bubar pada 2002, ternyata status Tommy tetap sekadar </span>“<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;">calon tersangka.</span>”<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;"> </span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;"><span style="font-size:medium;">Lima tahun kemudian, kasus BPPC dibuka kembali. Kejaksaan mulai menyidik kasus ini lagi. Sedikitnya 17 saksi dipanggil. Di antaranya, sejumlah pemilik pabrik rokok, dua orang mantan Direktur Utama Bank Bumi Daya, Kodradi dan Surasa, dan mantan Ketua Inkud Nurdin Halid yang sedang menjalani hukuman dua tahun penjara di penjara Salemba karena tersandung korupsi distribusi minyak goreng. </span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-size:medium;"><span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;">Kejaksaan juga menerjunkan delapan penyidik ke daerah </span>“<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;">pusat bisnis BPPC</span>”<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;"> dulu, yakni, Sumatera Utara, Lampung, Maluku, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Dari situlah, tim penyidik menemukan indikasi penyelewengan kredit sebesar Rp 759 miliar tadi</span>,<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;"> yang mestinya digunakan membeli cengkeh milik petani. </span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-size:medium;"><span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;">Dengan bukti di tangan inilah, pada 18 Juli 2007, Tommy ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Korupsi. </span>“<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;">Dia menerima KLBI yang seharusnya disalurkan ke petani cengkeh, tapi sebagian tenyata tidak diserahkan, malah digunakan tersangka,</span>”<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;"> kata Jaksa Agung Hendarman Supandji</span>,<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;"> saat itu. Menurut Hendarman, dana yang </span>“<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;">tak diserahkan</span>”<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;"> itulah yang sedang diselidiki anak buahnya. </span>“<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;">Ini yang akan kami cari kejelasan ke mana larinya uang itu.</span>”</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-size:medium;"><span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;">Dua bulan kemudian, Tommy diperiksa kejaksaan. Selama tujuh jam, para jaksa memborbardir putra kesayangan Soeharto tersebut dengan 39 pertanyaan seputar Kredit Likuiditas Bank Indonesia, perlunasan utang</span>,<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;"> dan tata niaga cengkih.</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;"><span style="font-size:medium;">Kepada Jaksa Tommy berkukuh seluruh kewajiban BPPC telah selesai. BPPC, ujarnya, tidak menyalahgunakan kredit atau melakukan kesalahan penyaluran kredit ke petani. Saat itu Tommy menyodorkan Surat Keterangan Lunas dari Bank Indonesia Nomor 26/236/UKU/PMK tanggal 27 Oktober 1993. Surat yang diteken pejabat Bank Indonesia Djakaria dan Askadi itu ditujukan kepada direksi Bank Bumi Daya sebagai penyalur kredit ke BPPC. Begitu juga dengan kredit komersial, telah diselesaikan pada 15 Juli 1995.</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-size:medium;"><span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;">Adanya surat lunas itu ternyata tidak membuat kejaksaan gentar. Saat itu, Direktur Penyelidikan Muhammad Salim menegaskan yang dipermasalahkan Kejaksaan bukan soal lunas atau tidaknya kredit macet dalam pengucuran dana KLBI, tapi dugaan penyelewengan yang dilakukan BPPC terhadap KLBI. </span>“<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;">Ini yang dipersoalkan penyidik,</span>”<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;"> kata Salim. </span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;"><span style="font-size:medium;">Ternyata pendapat semacam ini belakangan dianulir. Dengan dasar “semua kewajiban BPPC sudah dikembalikan,” Kejaksaan kini bersiap menghentikan kasus itu. Alasan ini yang ditekankan Marwan. “Kita tidak boleh menggantung nasib orang,” ujar Marwan. Setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit, semua hak Tommy akan dipulihkan. Termasuk dicabutnya status cegah tangkalnya (cekal) yang berlaku hingga 8 Desember mendatang.</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-size:medium;"><span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;">Menurut sumber <em>Tempo</em>, kejaksaan mengambil sikap ini lantaran yakin dalam kasus cengkeh</span>,<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;"> negara tidak menderita kerugian. Menurut Undang-Undang Korupsi 1971, yang dipakai kejaksaan menjerat Tommy, jika kerugian itu sudah dibayar, otomatis tidak ada tuntutan pidana. Undang-Undang ini memang berbeda dengan Undang-Undang Korupsi 2001 yang tidak serta membebaskan seseorang dari tuntutan pidana, kendati ia sudah melunasi kerugian negara. Nah, jika pun dalam hal ini BPPC melakukan penyelewengan penyaluran duit, ujar Marwan, yang harus menggugat adalah para petani. </span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-size:medium;"><span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;">Sikap kejaksaan yang akan menutup kasus BPPC ini membuat Indonesia Corruption Watch berang. ICW kini bersiap mengajukan gugatan praperadilan ke kejaksaan lantaran lembaga itu mengeluarkan putusan yang dinilai merugikan negara dan petani. Di mata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Adnan Topan Husodo, kejaksaan tidak memiliki kewenangan menentukan ada tidaknya kerugian negara. </span>“<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;">Itu domainnya auditor,</span>”<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;"> katanya. Kejaksaan, menurut Adnan, telah memilah kerugian itu dari kacamata mereka sendiri. Yakni, kerugian karena kredit likuiditas dan kerugian petani. </span>“<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;">Kerugian petani tidak pernah dihitung,</span>”<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;"> kata Adnan. </span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-size:medium;"><span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;">Kabar bakal dihentikannya kasus BPPC ini juga membuat masygul para petani cengkeh di Sulawesi Utara. Ketua Koperasi Unit Desa Maayaam, Minahasa Tenggara, Hanny Kindangen, misalnya, akan segera mengajukan gugatan <em>class action </em>begitu surat penghentian penyidikan resmi dikeluarkan. </span>“<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;">Kami sangat kecewa,</span>”<span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;"> ujarnya. </span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;"><span style="font-size:medium;">Saat taring BPPC masih mencengkeram kuat petani, ujar Hanny, harga cengkeh petani yang satu kilogramnya seharusnya Rp 6.000 hanya dibayar Rp 4.000. Sisanya, menurut Hanny, dipakai modal BPPC. Menurut ketua koperasi ini, mestinya selisih dana milik petani yang terkumpul itu dikembalikan ke petani setelah BPPC bubar pada 1998. Di Sulawesi Utara sendiri, kata Hanny, tercatat Rp 90 miliar dana penyertaan modal yang belum dikembalikan BPPC ke petani. (Dimuat di Majalah Tempo, 13 Oktober 200)</span></span><span style="font-family:Nimbus Roman No9 L, serif;"><span style="font-size:medium;"><strong>LRB/Rini Kustiani, Verrianto Madjowa.</strong></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"> </p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"> </p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/catatanbaskoro.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/catatanbaskoro.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/catatanbaskoro.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/catatanbaskoro.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/catatanbaskoro.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/catatanbaskoro.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/catatanbaskoro.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/catatanbaskoro.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/catatanbaskoro.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/catatanbaskoro.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/catatanbaskoro.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/catatanbaskoro.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/catatanbaskoro.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/catatanbaskoro.wordpress.com/50/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=catatanbaskoro.wordpress.com&amp;blog=2842912&amp;post=50&amp;subd=catatanbaskoro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://catatanbaskoro.wordpress.com/2008/10/17/kasus-cengkeh-berhenti/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b40990613a86a1635e26edcd1b89fbc?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">catatanbaskoro</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ribut Usia Hakim Agung</title>
		<link>http://catatanbaskoro.wordpress.com/2008/10/17/ribut-usia-hakim-agung/</link>
		<comments>http://catatanbaskoro.wordpress.com/2008/10/17/ribut-usia-hakim-agung/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 17 Oct 2008 07:33:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>catatanbaskoro</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[usia hakim agung]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://catatanbaskoro.wordpress.com/?p=47</guid>
		<description><![CDATA[DEWAN Perwakilan Rakyat sebaiknya menghentikan dulu pembahasan Rancangan Undang Undang Mahkamah Agung. Selain tidak urgen, pengkajian yang terburu-buru dan terkesan tertutup oleh para wakil rakyat itu bisa memunculkan kecurigaan. Seakan-akan ada agenda khusus di balik pembuatan undang-undang dengan cara ngebut itu. Sepertinya ada kepentingan kelompok tertentu yang dilayani. Dikuatirkan semua ini berakibat semakin jauhnya harapan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=catatanbaskoro.wordpress.com&amp;blog=2842912&amp;post=47&amp;subd=catatanbaskoro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><span lang="sv-SE"><span style="font-size:medium;">DEWAN Perwakilan Rakyat sebaiknya menghentikan dulu pembahasan Rancangan Undang Undang Mahkamah Agung. Selain tidak urgen, pengkajian yang terburu-buru dan terkesan tertutup oleh para wakil rakyat itu bisa memunculkan kecurigaan. Seakan-akan ada agenda khusus di balik pembuatan undang-undang dengan cara <em>ngebut</em> itu. <span id="more-47"></span></span></span><span lang="sv-SE"><span style="font-size:medium;">Sepertinya ada kepentingan kelompok tertentu yang dilayani. Dikuatirkan semua ini berakibat semakin jauhnya harapan warga untuk memiliki para penjaga “benteng peradilan terakhir “ yang tangguh dan terpercaya. </span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;text-align:justify;" lang="sv-SE"><span lang="sv-SE"><span style="font-size:medium;">Kekuatiran ini sangat beralasan. Lihat saja substansi perdebatan dalam pembahasan rancangan yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung itu. Fokus bahasan bukan tentang cara menciptakan mekanisme kerja yang bisa menangkal mafia peradilan, misalnya, tapi soal-soal lain yang semestinya bisa menjadi prioritas berikutnya. Malah, yang riuh-rendah terdengar adalah perjuangan wakil rakyat untuk menambah usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun. </span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;text-align:justify;" lang="sv-SE"><span lang="sv-SE"><span style="font-size:medium;">Tidak perlu antipati dengan batas usia ini. Di beberapa negara, usia pensiun hakim agung memang 70 tahun, sedangkan Indonesia atau Malaysia mematok batas usia 65. Bahkan di Amerika Serikat hakim agung tak kenal pensiun. Mereka ”pensiun” ketika dipanggil Tuhan, atau didera pikun sehingga tak lagi mampu menjalankan tugas. </span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;text-align:justify;" lang="sv-SE"><span lang="sv-SE"><span style="font-size:medium;">Kondisi fisik manusia Indonesia jelas berbeda dengan Amerika Serikat atau negara maju yang lain. Ini tak lepas dari kecukupan gizi dan jaminan sosial. Indeks harapan hidup orang Indonesia pun berbeda dengan negara lain. Sehingga menyamakan usia pensiun jelas bukan keputusan yang bijak. Lagipula, para wakil rakyat mustinya paham bahwa Mahkamah Agung belum sekokoh lembaga serupa di Amerika, misalnya, yang kemandiriannya sangat terjaga. Para hakim agung negeri Uncle Sam terseleksi dengan ketat sehingga produk hukum yang dikeluarkan berwibawa dan bebas dari intervensi siapa pun.</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;text-align:justify;" lang="sv-SE"><span lang="sv-SE"><span style="font-size:medium;">Mahkamah Agung kita masih belum bersih dari mafia peradilan. Kasus tertangkapnya sejumlah karyawan Mahkamah Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima uang dari pengusaha Probosutedjo untuk mengurus perkara beberapa waktu silam membuktikan hal itu. </span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;text-align:justify;" lang="sv-SE"><span lang="sv-SE"><span style="font-size:medium;">Soal usia pensiun hakim agung ini mestinya ditetapkan setelah ada penelitian yang komprehensif &#8212; menyangkut beban dan produktivitas kerja serta akurasi, umpamanya. Jika ukuran Badan Pusat Statistik yang dipakai sebagai acuan, jelas usia 70 tahun sudah dianggap tak lagi produktif. Badan Pusat Statistik menyatakan harapan hidup dan usia produktif orang Indonesia rata-rata 66 tahun. Kalau sekarang ini usia pensiun hakim agung dinaikkan sampai 67 tahun, sebenarnya itu sudah lebih dari cukup. </span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;text-align:justify;" lang="sv-SE"><span lang="sv-SE"><span style="font-size:medium;">Ketimbang terseret debat berlarut-larut soal usia pensiun, Dewan disarankan “banting setir” dan mendahulukan pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Yudisial. Bukan saja karena ini perintah Mahkamah Konstitusi, melainkan juga revisi itu kelak menjadi dasar Komisi Yudisial untuk mengawasi dan menyeleksi calon hakim agung.</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;text-align:justify;" lang="sv-SE"><span lang="sv-SE"><span style="font-size:medium;">Lebih baik sekarang ini Dewan membahas Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial dengan serius. Undang-undang itu mestilah menetapkan sistem seleksi hakim agung yang ketat. Dari sana kita bisa menunggu hakim yang benar-benar agung &#8212; baik ilmu maupun moralitasnya. Untuk hakim agung ideal seperti itu, tentu usia bukan soal yang perlu diperdebatkan mati-matian.(Dimuat di Majalah <em>Tempo</em>, edisi 8 OKtobe 2008)***</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;text-align:justify;" lang="sv-SE"> </p>
<p style="margin-bottom:0;text-align:justify;" lang="sv-SE"> </p>
<p style="margin-bottom:0;text-align:justify;"> </p>
<p style="margin-bottom:0;text-align:justify;" lang="sv-SE"> </p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/catatanbaskoro.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/catatanbaskoro.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/catatanbaskoro.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/catatanbaskoro.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/catatanbaskoro.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/catatanbaskoro.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/catatanbaskoro.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/catatanbaskoro.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/catatanbaskoro.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/catatanbaskoro.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/catatanbaskoro.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/catatanbaskoro.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/catatanbaskoro.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/catatanbaskoro.wordpress.com/47/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=catatanbaskoro.wordpress.com&amp;blog=2842912&amp;post=47&amp;subd=catatanbaskoro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://catatanbaskoro.wordpress.com/2008/10/17/ribut-usia-hakim-agung/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b40990613a86a1635e26edcd1b89fbc?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">catatanbaskoro</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
